Rapat Tim Yustisi, Pengusaha Galian C Wajib Bayar Pajak

Rapat Tim Yustisi Dengan Pengusaha Galian C di Ruang Rapat Bupati Kobar, Selasa (27/8). (bapenda kobar)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Tim Yustisi pertemuan dengan Pengusaha Galian C yang beroperasi di Kobar, yang bertempat di ruang rapat Bupati Kobar, Selasa (27/08).

Rapat Tim Yustisi ini langsung dipimpin oleh Wakil Bupati, Ahmadi Riansyah selaku Ketua Tim Yustisi dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Yustisi dan Pengusaha Galian C di Kobar.

(Baca Juga : Spot Selfie 3D Persawahan Dinas TPHP Ramai Dikunjungi Generasi Milenial)

Dalam sambutannya Wabup Kobar mengatakan bahwa rapat pertemuan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran Pengusaha Galian C di Kobar selaku Wajib Pajak untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada Pemerintah Kobar.

“Pengusaha Galian C wajib bayar pajak baik untuk yang dijual kepada masyarakat maupun kegiatan Proyek Pemerintah melalui rekanan dengan perhitungan sesuai dengan Peraturan Daerah Kobar Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dikenakan kewajiban pajak sebesar 20%,” kata Ahmadi di hadapan anggota Tim Yustisi dan Pengusaha Galian C.

Pada saat pertemuan juga dilakukan paparan oleh Kepala Bapenda Kobar Molta Dena, SE, MA yang menyampaikan bahwa dari Pengusaha Galian C yang hadir ada yang sudah membayar maupun belum membayar pajak untuk tahun 2019 ini.

“Di tahun anggaran 2019 target Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) adalah sebesar 8,5 milyar rupiah dan sampai dengan akhir bulan Agustus 2019 baru terealisasi sebesar Rp. 1.100.637.552,40 (12,95%) dari setoran Zircon dan Galian C,” kata Molta.

Hasil rapat pertemuan ini disepakati untuk pemenuhan pencapaian target dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, akan dihitung melalui setoran dari rekanan kegiatan Proyek Pemerintah dan dari Pengusaha Galian C yang menjual kepada masyarakat. (gino sriyanto/bapenda kobar)