Rapat Koordinasi BLT-DD Tahap Pertama di Wilayah Kecamatan Arsel

Rapat Koordinasi BLT-DD Tahap Pertama di wilayah Kecamatan Arut Selatan di aula kantor Kecamatan Arut Selatan pada Senin (08/06).

MMC Kobar - Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi BLT-DD Tahun 2020 bertempat di aula kantor Kecamatan Arsel pada Senin (08/06). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Teknis Data Penerima BLT-DD yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui video conference beberapa waktu yang lalu.

Agenda kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi penyaluran BLT-DD Tahap Pertama, validasi ulang Data Penerima BLT-DD dan pembahasan permasalahan yang dihadapi.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Sosialisasikan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA))

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh desa di wilayah Kecamatan Arsel yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan ketua BPD serta pendamping desa dan pendamping lokal desa. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu Camat Arsel, Sekretaris Camat Arsel dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan tentang physical and social distancing.

Dari 13 desa di wilayah Kecamatan Arsel, sebanyak 12 desa telah menyalurkan BLT-DD Tahap Pertama, sedangkan satu desa, yakni Desa Runtu masih belum menyalurkan BLT-DD tahap pertama dikarenakan masih terkendala belum dilantiknya anggota BPD sehingga daftar penerima BLT-DD belum dapat disahkan.

Beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan bahwa data penerima BLT-DD yang saling tumpang tindih dengan penerima PKH, BPNT dan BST. Sehingga melalui rapat koordinasi ini pula dilakukan validasi ulang data ganda penerima bantuan.

Sebagai bahan evaluasi terkait Daftar Penerima BLT-DD Tahap Pertama untuk bulan selanjutnya dapat melaksanakan Perubahan APBDes melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) oleh BPD dan pemerintah desa yang hasilnya disahkan oleh camat melalui SK Penetapan Perubahan dan dikuatkan dengan Perkades.

Metode pengalokasian BLT-DD sebagai dasar Penetapan perubahan Daftar Penerima BLT-DD tetap berpedoman pada Surat Edaran Bupati Kobar nomor : 414.2/211/DPMD.E/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yaitu presentase dari besaran Dana Desa.

Pada kesempatan tersebut, Camat Arsel Muhammad Ramlan menyampaikan bahwa dalam melaksanakan penyaluran BLT-DD agar berpedoman kepada petunjuk teknis dan panduan yang ada, mulai dari pendataan sampai penyaluran agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila dalam proses perlu dilakukan evaluasi agar segera berkomunikasi dengan pihak Kecamatan untuk mendapatkan solusi terbaik.

“Saya menyampaikan himbauan kepada para Kepala Desa agar dalam melaksanakan penyaluran BLT-DD senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-DD dan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila dalam proses mulai dari pendataan hingga penyaluran perlu dilakukan evaluasi maka diharapkan segera berkomunikasi dengan pihak Kecamatan agar segera mendapatkan solusi terbaik,” kata Ramlan. (kec-arsel)