Rakor Perencanaan dan Evaluasi Proyek Tahun 2019 Kalimantan Forest Project (Kalfor)

Perwakilan Kementerian LHK, Advisor dan Focal Point, UNDP dan Kalfor berfoto bersama usai acara pembukaan Rakor Perencanaan dan Evaluasi Proyek Tahun 2019, Senin (1/7/2019). Foto: (DLH Kobar)

MMC Kobar - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Universitas Muhammadiyah Palangkaraya melakukan kerjasama dalam rangka pelaksanaan proyek Strengthening Forest Area Planning and Management in Kalimantan (KalFor) di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa tahapan telah memasuki tahapan evaluasi untuk proyek Semester 1 dan perencanaan untuk proyek Semester 2.

Untuk melaksanakan perencanaan dan evaluasi tersebut digelarlah kegiatan dengan tajuk “Rapat Koordinasi Perencanaan dan Evaluasi Proyek Tahun 2019 Kalimantan Forest Project (Kalfor)”.

(Baca Juga : Panen Padi Seluas 10 Ha, Distan Kobar Apresiasi Poktan Desa Tanjung Putri )

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kustanta Budi Prihatno, Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) - Kementerian Lingkungan Hidup RI diselenggarakan pada tanggal 1-3 Juli 2019 bertempat di Aston Bogor Hotel & Resort.

Dalam kegiatan tersebut membahas tentang evaluasi pelaksanaan proyek semester 1 dan melakukan penyusunan rencana proyek untuk semester 2, penyusunan kerangka acuan kegiatan implementasi proyek untuk setiap regional pada level Provinsi dan Kabupaten dan peningkatan kapasitas pengusahaan sistem pendukung proyek (ATLAS System) untuk staf Project Management Unit (Khusus PMU).

Peserta kegiatan berasal dari beberapa perwakilan diantaranya dari tim Kementerian LHK RI, tim Advisor dan Focal Point, UNDP, tim Universitas Muhammadiyah Palangkara Raya dan Tim Kalimantan Forest Project.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merupakan salah satu Focal Point Kalfor-UNDP yang diwakili oleh Ibu Fitriyana, Sekretaris DLH Kobar.

Dengan pendanaan dari Global Environmental Facility (GEF), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP) menggawangi Proyek Penguatan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan di Luar Kawasan di Kalimantan (Strengthening Forest Area Planning and Management in Kalimantan), atau KalFor. Provinsi Kalimantan Tengah menjadi satu dari tiga Provinsi target.

Di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat Kawasan Hutan seluas 12.697.200 Hektare (Ha) terdiri dari Hutan Konservasi (1.608.300 Ha), Hutan Lindung (1.346.100 Ha), Hutan Produksi (7.199.300 Ha) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (2.543.500 Ha). Sedangkan areal Non-Kawasan (Areal Penggunaan Lain) seluas 2.569.000 Ha.

Seperti kondisi di Indonesia pada umumnya dan Pulau Kalimantan khususnya, kondisi hutan di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami deforestasi dari waktu ke waktu. Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai daratan seluas 15.798.300 Ha.  Dari lebih dari 12,6 juta Ha Kawasan Hutan sebagaimana tersebut di atas, 7.339.400 Ha diantaranya berupa hutan. Di luar Kawasan Hutan/Areal Penggunaan Lain (APL) seluas sekitar 2.6 juta Ha, masih terdapat hutan seluas 204.700 Ha. Tingkat deforestasi di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai angka 116.783 Ha baik di dalam dan di luar kawasan pada tahun 2016-2017.

Hutan yang ada di APL cukup luas dan banyak diantaranya masih berupa hutan primer dan sekunder. Sesuai dengan peruntukannya, maka hutan yang terdapat di APL ini “terancam” untuk dialihkan fungsi dan peruntukannya sesuai dengan kebutuhan, sepanjang tidak bertentangan dengan RTRWP/K. Apabila hal ini terjadi, maka dampak negatif terhadap ekosistem secara fisik akan muncul dan dapat merugikan masyarakat di sekitar hutan.

Proyek ini bertujuan untuk membangun, menyelamatkan dan menjaga hutan di luar Kawasan Hutan yang bernilai keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem pada suatu kesatuan lansekap dari dataran rendah ke pegunungan di Kalimantan. Diharapkan bahwa proyek ini dapat memberikan manfaat penciptaan keseimbangan yang lebih baik antara pengembangan perkebunan dan perlindungan hutan guna mempertahankan manfaat global yang signifikan untuk konservasi keanekaragaman hayati, penggunaan lahan berkelanjutan dan mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK).

Keberhasilan upaya penyelamatan hutan di APL akan lebih terjamin apabila kerangka kebijakan terutama aspek regulasinya disempurnakan, dilaksanakan melalui pendekatan multipihak dan didukung mekanisme insentif yang inovatif. (karlan08/DLH Kobar)