Rakor Penyempurnaan Substansi Rancangan Akhir RAD AMPL Tahun 2022-2026 Digelar
- penulis Bappeda Kobar
- Rabu, 28 Juli 2021
- dibaca 1308 kali
MMC Kobar - Dalam rangka memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten dalam melaksanakan mandatnya untuk pengelolaan pembangunan air minum dan sanitasi di tingkat kabupaten menuju 100% akses, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Rapat Koordinasi Penyempurnaan Substansi Rancanan Akhir Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) 2022-2026. Rapat ini digelar di ruang rapat lantai 2 kantor Bappeda Kobar pada Rabu (28/7).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Bappeda, Erdy Setiawan dan dihadiri oleh Bidang Hukum Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PD Tirta Arut, District Coordinator (DC) Pamsimas III Kabupaten Kobar, dan Tenaga Ahli LG Roms Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Validasi Data Penyusunan Laporan Keuangan Desa, Dinas PMD Kobar Rekonsiliasi di 6 Kecamatan)
Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan dokumen AMPL yang telah dimutakhirkan sebagai bahan ekspose kepada Bupati dan DPRD serta Mitra Konsultasi dan berbagai pemangku kepentingan untuk disetujui sebagai kebijakan dan strategi AMPL Kabupaten.
RAD AMPL merupakan rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk periode 5 tahun. RAD-AMPL menjadi acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk bidang AMPL dan menjadi acuan bagi Pemda dalam pengembangan program AMPL dalam periode 5 tahun.
“RAD AMPL Kabupaten Kobar 2022-2026 berperan sebagai instrumen sinkronisasi program-program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber pembiayaan selama lima tahun mulai tahun 2022 sampai dengan 2026 dalam rangka pemenuhan SPM air minum dan sanitasi sesuai target RPJMN 2020-2024 dan SDGs,” terang Erdy.
Pembahasan pada kegiatan Penyusunan RAD AMPL, lanjut Erdy, difokuskan pada dokumen yang telah dimutakhirkan dan dilengkapi dengan matriks program/kegiatan prioritas AMPL untuk menjadi rancangan akhir RAD AMPL Kabupaten.
“Penyempurnaan dilakukan dengan memperhatikan prioritas program dan kegiatan dalam Berita Acara hasil Musrenbang Kabupaten, dan atau RKPD agar program/kegiatan prioritas dalam RAD AMPL relevan/tidak bertentangan dengan Rancangan Akhir RKPD tahun rencana,” tandasnya. (bappeda kobar)