Rakor Disdukcapil se-Kalimantan bersama Dirjen Dukcapil Melalui Vicon

MMC Kobar - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI pada Selasa (11/08) menyelenggarakan Rapat Koordinasi melalui Video Conference (vicon). Pada kesempatan tersebut Ditjen Dukcapil mengundang Kepala Dinas Dukcapil beserta pejabat Eselon III di seluruh Kalimantan. Dan pada kesempatan ini pula bertempat di ruang kerjanya, Kadisdukcapil Kobar, H Gusti M. Imansyah beserta jajaran eselon III mengikuti acara tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan agar seluruh ASN Disdukcapil di seluruh Kalimantan baik PNS maupun non PNS paham aturan, tidak melanggar SOP yang diterapkan, memprioritaskan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dan memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan dalam melayani masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.

(Baca Juga : Pj Bupati Budi Santosa Apresiasi Prestasi Siswa-siswi SLB 1 Pangkalan Bun)

Setiap Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota dihimbau pula untuk memastikan tidak ada lagi calo dan pungli di lingkungan kerjanya, sehingga tidak terjadi pelanggaran atas pelayanan administrasi kependudukan dan tidak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kadisdukcapil Kobar, Gusti Imansyah mengatakan bahwa melalui vicon yang mengumpulkan semua Kadisdukcapil se Kalimantan dan pejabat Esselon III ini diharapkan mampu mendorong Disdukcapil Go Digital, karena selama pandemi Covid-19 ini pelayanan tatap muka lambat laun mulai bergeser menuju permohonan secara online.

“Sesuai dengan harapan Dirjen Dukcapil untuk meningkatkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Disdukcapil Kobar sudah menerapkan layanan digital. Seperti permintaan alamat email saat pengajuan Kartu Keluarga maupun Akte Lahir,” ungkap Gusti Imansyah.

“Jadi saat pengajuannya telah disetujui dan sudah saya bubuhkan tanda tangan elektronik, maka nantinya ada notifikasi yang masuk ke alamat email tersebut yang isinya adalah link dokumen beserta PIN yang bisa digunakan untuk mengunduh dokumen dan silahkan dicetak secara mandiri dengan syarat menggunakan kertas HVS 80 gram. Atau jika misalnya tidak memiliki printer dan kertas tersebut. Silahkan datang ke Disdukcapil Kobar untuk dicetakkan,” jelas Gusti Imansyah. (disdukcapil kobar)