Rakor  BKAD Kecamatan Se Kobar

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Bidang PUEM (Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mayarakat Desa) mengadakan Rakor BKAD ( Badan Kerjasama Antar Desa) di Aula Dinas PMD pada Senin (9/12/2019) lalu.

Acara ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi evaluasi dan peningkatan kapasitas Kelembagaan BKAD, UPK/UK, Tim verifikasi  perguliran, Tim Penyehatan Pinjaman dan Tim Pendanaan, dalam Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd.

(Baca Juga : Bupati Kobar Dukung Implementasi Strategi Sanitasi Tahun 2020-2024)

Rapat ini dibuka oleh Kabid PUEM Roomhendi Mustofa yang mewakili Kepala Dinas. Adapun perserta rapat dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat  Miskin dan Tertinggal, Tenaga Ahli P3MD, Ketua BKAD se Kabupaten Kobar, Kelembagaan BKAD (Pengurus BKAD, UPK/UK, BP-UPK/UK, Tim Verifikasi Perguliran, Tim Penyehatan Pinjaman dan Tim Pendanaan) dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pembahasan Teknis dalam Rakor ini mengenai laporan Pengelolaan Dana Bergulir (LPP-DB) oleh Ketua Bapak Samani, Laporan Pengelolaan Dana Bergulir (LPP-SPP dan Laporan LKP-SPP capaian Target penyaluran pinjaman, permasalahan seputar pinjaman) oleh masing-masing kecamatan, penetapan jadwal Pra MAD dan MAD Kecamatan Tahun 2020 dan agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban BKAD dan Kelembagaan Tahun 2019, Perumusan dan Penandatanganan rencana kerja Tindak Lanjut.

Dari hasil Rakor ini disepakati bahwa musyawarah antar desa masih menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan pengelolaan dana bergulir, akan membentuk lembaga asuransi intern untuk mengatasi pinjaman adapun persyaratan untuk klaim asuransi diantaranya FC KTP suami istri, surat keterangan kematian, jangka waktu pengajuan klaim adalah paling lama 30 hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia, maksimal tunggakan pinjaman  3 bulan angsuran yang dapat diajukan klaim. Pembayaran klaim asuransi dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak disetujuinya klaim asuransi yang bersangkutan.

Diperoleh juga  jadwal pelaksanaan Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) yakni BKAD Kec Arsel tanggla 16 januari 2020, BKAD kecamatan Kolam 23 januari 2020, BKAD Kecamatan Pangkalan Lada tanggal 10 januari 2020 dan BKAD Kecamatan Pangkalan Banteng 21 Januari 2020. Dan jadwal pelaksanaan MAD (Musyarawah Antar Desa) , BKAD Kecamatan Arsel 29 Januari 2020, BKAD Kec Kotawaringin Lama 30 Januari 2020, BKAD Kec Pangkalan Lada 18 Januari 2020, BKAD Kecamatan Pangkalan Banteng 28 Januari 2020. (dpmd kobar)