PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Secara Daring

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar, Ir. M. Rosihan Pribadi, M.Si.

MMC Kobar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengubah tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi Kobar yang saat ini masih dalam zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kadis Dikbud Kobar melakukan rapat terbatas dengan Kabid PAUD, Kabid SD, Kasi Peserta Didik SMP, Koordinator Pengawas, ketua MKKS dan ketua K3S pada Jumat (29/5). Hasil rapat terbatas tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kobar nomor 366 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran 2020/2021.

(Baca Juga : Tumbang Perdana Program Peremajaan Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Tiga)

Dalam rapat, Kadis Dikbud Kobar, M. Rosihan Pribadi mengatakan bahwa PPDB tahun ajaran 2020/2021 akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau luring (luar jaringan) untuk pengecualian. PPDB juga tetap dilakukan sesuai 4 jalur, yaitu melalui jalur zonasi, jalur afirmasi khusus untuk siswa kurang mampu, jalur perpindahan orang tua wali yang selama ini sudah diterapkan. Sedangkan untuk tingkat SMP ditambahkan jalur prestasi dari SD.

"Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, segala tahapannya dilakukan secara online. Calon peserta didik mulai mendaftarkan diri secara online, kemudian dilakukan verifikasi oleh operator atau panita PPDB, seleksi, serta apabila lulus mendaftarkan kembali secara online," jelas Kadis Rosihan Pribadi.

Kendati demikian, Rosihan menyadari masih ada siswa atau orang tua murid yang memiliki keterbatasan dalam mengakses internet. Apalagi di sekolah pedalaman Kecamatan Aruta di Kabupaten Kobar ini. Karena itu, ia tetap membuka pendaftaran secara tatap muka. Caranya dengan meminta sekolah menyiapkan posko PPDB dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Terkait masa tahun ajaran baru, Dinas Dikbud Kobar masih memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Jika bisa mereda dalam waktu dekat, siswa bisa mulai bersekolah pada 13 Juli 2020 mendatang. Namun jika Kabupaten Kobar ini masih dalam zona merah, maka Dinas Dikbud Kobar akan membicarakan perpanjangan belajar di rumah dengan Bupati Kobar dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kobar.

Berikut jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Kobar:

  1. Sosialisasi/ Pengumuman PPDB : 02 – 20 Juni 2020
  2. Pendaftaran : 22 – 26 Juni 2020
  3. Penyerahan Berkas Pendaftaran : 23 Juni - 02 Juli 2020
  4. Proses Seleksi : 22 Juni - 02 Juli 2020
  5. Pengumuman Hasil Seleksi : 04 Juli 2020
  6. Pendaftaran Ulang : 06 - 09 Juli 2020
  7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Hari Pertama Masuk Sekolah) : 13 - 15 Juli 2020
  8. Efektif Sekolah : 16 Juli 2020

Rosihan Pribadi juga menambahkan bahwa setiap sekolah mulai dari TK, SD smapai dengan SMP telah disesuaikan pembagian kuota ruang belajar bagi peserta didik barunya. Sehingga tidak akan ada ketimpangan antar sekolah nantinya.

“Tidak akan ada sekolah yang tidak mendapat peserta didik baru, karena sudah kami atur kuota pembukaan kelas rombongan belajar bagi peserta didik baru,” ujar Rosihan Pribadi pada Jum’at (29/05). (humas disdikbud kobar)