Poklahsar di Kecamatan Kumai Terima Bantuan Pembangunan Unit Pengolahan Ikan
- penulis DPKP Kobar
- Selasa, 22 September 2020
- dibaca 677 kali
MMC Kobar – Perbaikan mutu produk pada pengolahan hasil perikanan dan upaya menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan pangan terus dilakukan Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir ini. Upaya tersebut sekaligus sebagai bagian dari peningkatan produktivitas dan pendapatan pelaku usaha perikanan dengan melaksanakan pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di setiap daerah yang memiliki sentra pengolahan baik skala kecil maupun besar.
Sebagai standar pengolahan UPI merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki setiap Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) jika ingin mengembangkan usahanya untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang selanjutnya ke tahap Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
(Baca Juga : Pemkab Gunung Mas Kaji Banding Penerapan e-Kinerja di Pemkab Kobar)
Atas dasar itulah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mewujudkan pembangunan UPI di salah satu sentra pengolahan ikan di Kabupaten Kotawaringan Barat (Kobar), yaitu di Kecamatan Kumai tepatnya pada Kelompok Kapitan Mandiri Desa Sungai Kapitan dan Kelompok Mina Bersama Kelurahan Kumai Hilir.
Silvia Irmayuti selaku Kasi Pengolahan dan Pemasaran DKP Kalteng pada saat peletakan batu pertama pada Selasa (22/09) mengatakan bahwa dibangunnya UPI bagi Poklahsar di Kobar untuk menjamin mutu produk-produk hasil perikanan yang nantinya produk perikanan bisa memperoleh SKP dan SNI untuk memperluas pemasaran.
UPI ini selanjutnya digunakan sebagai rumah produksi untuk mengolah atau memproduksi hasil perikanan. Selama ini kegiatan pengolahan hasil perikanan masih bergabung dengan rumah/dapur untuk melakukan produksi, dan hal tersebut belum memenuhi standar produksi.
Operasional UPI wajib menerapkan standar kelayakan pengolahan standar yang mencakup Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP).
“UPI memiliki beberapa kriteria bangunan termasuk fasilitas penanganan dan pengolahan ikan, yang konstruksi, desain dan tata letaknya memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan. Penerapan standar pengolahan nantinya akan berdampak pada pasar produk perikanan akan bisa menembus tidak hanya pasar lokal, pasar domestik bahkan internasional,” tutur Silvia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kobar Rusliansyah dalam keterangan singkatnya mengatakan akan memberikan pendampingan bagi Poklahsar dalam penerapan standar pengolahan.
“Melalui bidang teknis yang menangani dan penyuluh sebagai perpanjangan tangan Diskan secara berkala akan terus mendampingi Poklahsar dalam menerapkan standar pengolahan yang ada di UPI agar produk yang dihasilkan bisa memperoleh SKP dan SNI,” tutup Rusliansyah. (nita&razak/diskan)