Pj Bupati Anang Dirjo Lantik 32 Penjabat Kepala Desa se-Kobar

MMC Kobar – Penjabat (Pj) Bupati Anang Dirjo melantik 32 Pj Kepala Desa (Kades) se-Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (9/1). Pelantikan di Aula Kantor Bupati ini dilaksanakan menyusul berakhirnya 33 masa jabatan kepala desa periode 2016-2022. 

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kobar Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menyebutkan apabila kepala desa berakhir masa jabatan maka bupati mengangkat penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) daerah. 

(Baca Juga : Sebanyak 300 Nelayan Sasaran Kobar Terima Paket Konversi Kit Dari BBM ke BBG)

Sejatinya ada 33 Pj kepala desa yang akan dilantik, namun satu orang saat ini masih melaksanakan ibadah Umroh. Masa jabatan kepala desa yang dilantik  ini adalah satu tahun atau sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif. 

Pj Bupati Kobar Anang Dirjo mengucapkan selamat kepada seluruh Pj Kades yang baru saja dilantik dan berpesan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. 

“Saya berpesan agar saudara- saudari dapat menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana, mau mendengar, berorientasi pada pembangunan dan tentu saja kreatif dan inovatif,” kata Anang Dirjo. 

Sebagai PNS daerah yang telah mempunyai pengalaman kerja birokrasi dan pelayanan masyarakat, Anang Dirjo berharap agar Pj Kades dapat cepat menyesuaikan diri pada ritme pemerintahan desa. 

“Kultur dan dinamika pemerintahan desa tentu saja sedikit banyak berbeda dengan pemerintahan daerah. Sehingga setelah ini saya harap seluruh penjabat kepala desa melakukan singkronisasi dengan seluruh unsur pemerintahan di desa,” ujar Anang Dirjo. 

“Harus dipahami bahwa kepala desa bertugas melaksanakan amanat masyarakat sebagaimana yang telah tertuang dalam APBDes,” imbuhnya.

Saat ini seluruh desa di Kabupaten Kobar telah menetapkan APBDesa tahun 2023. Anang Dirjo berharap seluruh Pj Kades dapat melaksanakan APBDes tahun 2023 dengan baik sesuai apa yang telah disepakati pemerintah desa bersama dengan badan permusyawaratan desa. (rib/prokom setda)