Pindah Datang Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi Jadi Tema Disdukcapil Menyapa Masyarakat Edisi ke-3

MMC Kobar - Disdukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) edisi ke-3 di tahun 2021 kembali diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar), bertempat di aula rapat pada Kamis (18/03) dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Kegiatan yang merupakan sarana sosialisasi mengenai kebijakan Adminduk kepada masyarakat Kabupaten Kobar ini sekaligus merupakan ajang bertemu antara warga masyarakat dengan Disdukcapil melalui zoom meeting.

(Baca Juga : Bupati Kobar Hadiri Pelaksanaan Haul Kyai Gede ke-12)

Masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya maupun bertanya jika mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Komunikasi dua arah sengaja diciptakan agar Disdukcapil bisa menyapa langsung masyarakat secara virtual dan merupakan sarana untuk memperbaiki pelayanan melalui kritik, saran dan masukan langsung dari masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kobar H. Gusti M. Imansyah dan juga selaku narasumber utama menyampaikan materi yaitu mengenai Pindah datang Penduduk antar Kabupaten/Provinsi.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, telah diatur bahwa proses pindah datang penduduk antar Kabupaten/Provinsi sekarang tidak lagi menggunakan pengantar dari RT/RW cukup dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP Elektronik saja,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan dari masyarakat seperti perangkat desa, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat tersebut terdapat banyak pertanyaan seputar pindah datang penduduk, dan langsung dijawab oleh Kepala Disdukcapil Kobar.

“Melalui kegiatan DMM ini, diharapkan segala masalah yang terkait kendala dalam pembuatan dokumen agar bisa segera teratasi dan terselesaikan, sehingga masyarakat bahagia serta masukan dari masyarakat akan semakin menyempurnakan sistem yang ada secara berkesinambungan agar menjadi lebih baik,” tutupnya. (disdukcapil kobar)