Persyaratan Usulan PSR Disederhanakan
- penulis Dinas Pertanian Kobar
- Selasa, 23 Juli 2019
- dibaca 1044 kali
MMC Kobar - Pemerintah RI melalui Kementerian Pertanian menyederhanakan persyaratan usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Jika pada awal diluncurkannya program PSR ada enam belas persyaratan wajib yang harus terpenuhi, maka sekarang diringkas menjadi delapan.
Hal tersebut disampaikan oleh narasumber Bimbingan Teknis PSR Online, Syarifudin Hidayatulloh, M.Akun yang ditemui disela-sela pelaksanaan bimtek di hotel Arsela Pangkalan Bun, Selasa (23/7).
(Baca Juga : Kobar Kembali Raih Peringkat Kedua pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021)
Syarifudin menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengajukan usulan peremajaan sawit antara lain Kelembagaan Pekebun, satu usulan minimal 50 Ha dalam radius 10 Km, KTP/KK/Surat Keterangan Disdukcapil, Rekening Bank Aktif, STDB, lahan tidak dalam sengketa, legalitas lahan dan SK CPCL dari Bupati atau Kepala Dinas TPHP atas nama Bupati.
Selain persyaratannya disederhanakan, prosedur verifikasinya juga terintegrasi dalam satu sistem online yang dilakukan oleh Tim verifikasi Pusat, provinsi dan kabupaten. Selain itu, sistem online ini juga terintegrasi dengan beberapa lembaga terkait lainnya, antara lain Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Untuk memastikan kesiapan kelompok tani / KUD dalam melakukan entry data melalui sistem online ini, Dinas TPHP mengadakan Bimbingan Teknis untuk membekali admin kelompok tani / KUD dalam menguasai aplikasi online.
Syarifudin berharap setelah diadakan bimbingan teknis ini petugas dari masing-masing kelompok tani/ KUD segera melakukan entry data pekebun yang diusulkan. (dinas tphp)