Persiapkan Bentuk Tim Uji Kompetensi Jabatan Funsgional Tenaga Kesehatan, Dinkes Kobar Rakor bersama Organisasi Profesi

Perwakilan masing-masing Organisasi Profesi menghadiri Rapat Koordinasi Organisasi Profesi di Aula Dinas Kesehatan Kobar pada Jumat (25/3).

MMC Kobar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Rapat Koordinasi Organisasi Profesi di Aula Dinas Kesehatan Kobar pada Jumat (25/3). Kegiatan yang dihadiri oleh 50 orang peserta dari masing-masing Organisasi Profesi tersebut bertujuan untuk membentuk pengorganisasian Tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di wilayah Kobar.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan yaitu Instansi Pemerintah Pengguna Jabatan Fungsional Kesehatan di Pusat dan Daerah yang sekurangnya dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama setelah diberikan rekomendasi penyelenggaran uji dari Kementerian Kesehatan.

(Baca Juga : Perbaiki Rambu Roboh, Personel Dishub Kobar Temukan Kendaraan Parkir Sembarangan)

Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional adalah didasarkan pada kenyataan, yaitu selama ini banyak yang melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di luar daerah sehingga memerlukan banyak biaya dan waktu.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan drg. Akhmad Faozan menyampaikan bahwa pengajuan tim uji kompetensi ada nilai yang sangat besar keuntungannya. Karena dengan adanya tim penguji kompetensi di Kobar tidak perlu melaksanakan uji kompetensi di luar daerah yang membutuhkan banyak biaya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kobar drg. Akhmad Faozan saat menyampaikan arahannya.

“Tidak susah sebenarnya untuk membentuk tim ini. Dari anggota organisasi profesi yang banyak ini cukup menyediakan 3 orang yang memiliki Jabatan Fungsional dari masing-masing Organisasi Profesi,” terang Faozan.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Tim Uji Kompetensi ini nantinya akan disusun dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat. “Batas akhir uji kompetensi tahun 2022 adalah bulan Juli. Jadi klo bisa memang harus bergerak cepat,” imbuhnya. (aw/dinkeskobar)