Perpanjangan Pendaftaran Calon Direktur Operasional Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan BPR Marunting Sejahtera

MMC Kobar - Sehubungan dengan masa pendaftaran yang berakhir tanggal 12 Desember 2023, dengan ini Tim Seleksi Calon Direktur Operasional yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera akan memperpanjang Pendaftaran  dengan jadwal sebagai berikut :

PERUBAHAN JADWAL

(Baca Juga : Amankan Orang Terlantar, Satpol PP Dan Damkar Serahkan ke Dinsos Kobar)

Agenda

Jadwal Awal

Jadwal Perpanjangan

Pendaftaran

4 s.d 12 Desember 

14 s.d 20 Desember 2023

Seleksi Berkas

13 Desember 2023

21 Desember 2023

Catatan :   

1.  Peserta yang telah melakukan pendaftaran tidak dibutuhkan/diperlukan untuk mendaftar ulang pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 14 s.d 20 Desember 2023

2.  Jadwal di atas bersifat TENTATIF, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi, akan diumumkan melalui Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Barat)

  1. PERSYARATAN

Persyaratan menjadi Calon  Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi KepatuhanPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat  Marunting Sejahtera , sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali, 
  4. berijazah paling rendah S-1 (strata satu)
  5. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang balk, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda BPR Bank Marunting Sejahtera
  6. memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan  strategis dalam rangka pengembangan Perumda BPR Marunting Sejahtera yang sehat; 
  7. memiliki reputasi keuangan yang baik;
  8. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  9. memahami manajemen perusahaan, 
  10. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perbankan; 
  11. mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, dibuktikan dengan surat  keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik 
  12. memiliki sertifikat kompetensi sebagai direksi BPR yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi. 
  13. bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat atau di wilayah kabupaten/ kota lain di Provinsi  Kalimantan Tengah atau di wilayah kabupaten/ kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat; 
  14. tidak pernah menjadi Direksi, Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit,
  15. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana  yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah; 
  16. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  17. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
  18. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat kedua menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
  19. tidak pernah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dalam proses seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera pada periode sebelumnya.
  20. TATA CARA PENDAFTARAN

Menyampaikan surat lamaran yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat Up. Sekretariat Tim Seleksi Calon Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera, Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun (Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam  Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat) yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Daftar Riwayat Hidup.
  3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir minimal Strata Satu (S1) yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
  4. Copy sertifikat kompetensi sebagai direksi BPR yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah.
  7. Surat keterengan (Referensi) minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
  8. Pas foto warna ukuran 4x6 cm terbaru sebanyak 5 lembar.
  9. Daftar silsilah keluarga dalam hubungan sampai dengan derajat ketiga. 
  10. Surat pernyatan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
  1. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dibidang perbankan.
  2. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan.
  3. Tidak sedang dalam pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi Direksi Bank Perkreditan Rakyat.
  4. Tidak memiliki kredit macet;
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan.
  6. Tidak merangkap jabatan pada bank atau lembaga lain.
  7. Tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
  8. Tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.
  9. Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri dalam proses seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera bermaterai cukup.
  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 14 s.d 20 Desember 2023 pukul  08.00 s.d 16.00 WIB atau pada Jam Kerja
  2. Berkas lamaran disampaikan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun (Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam SETDA Kabupaten Kotawaringin Barat).
  1. PROSES SELEKSI

Adapun proses seleksi sebagai berikut :

  1. Pengumuman Penerimaan Calon Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi KepatuhanPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera  
  2. Pendaftararan Calon Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
  3. Seleksi Berkas Calon Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera Rapat Seleksi Berkas oleh Tim Seleksi
  4. Uji Kelayakan Dan Kepatutan oleh Tim Seleksi
  5. Penyampaian Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
  6. Uji Kompetensi (Uji Kelayakan dan Kepatutan) pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah
  7. Penyampaian Hasil Uji Kompetensi (Uji Kelayakan dan Kepatutan) Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat
  8. Penetapan Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera Periode 2023 – 2028
  1. KETENTUAN LAIN - LAIN
  1. Seluruh proses seleksi Calon Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi KepatuhanPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera dilaksanakan dengan akuntabel dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan GUGUR.
  4. Keputusan Tim Seleksi Calon Direktur Operasional dan Yang Membawahkan Fungsi KepatuhanPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.