Perkuat Kewaspadaan Dini di Daerah, Badan Kesbangpol Kobar Adakan FGD
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Senin, 12 Juli 2021
- dibaca 674 kali
MMC Kobar – Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah maka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Aula Kesbangpol, Senin, (12/7). Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Kobar, para Sekcam & Kasi Trantib se-Kecamatan Kobar serta Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Badan Kesbangpol Kobar.
Dalam kata sambutannya, Plt Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti mengatakan bahwa Tugas Kesbangpol dan Kecamatan memiliki kesamaan tugas yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
(Baca Juga : Sukses Jalani Operasi Pemisahan, Bayi Kembar Siam Ibrahim dan Abdullah Kembali ke Pangkalan Bun)
“Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Di daerah diserahkan kepada kepala daerah dimana gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur, sedangkan di tingkat kecamatan, bupati melimpahkan kepada Camat,” terangnya.
Edie mengatakan dalam rangka mewujudkan salah satu misi Kepala Daerah yaitu Mewujudkan Kondisi Masyarakat Yang Aman, Tentram dan Dinamis maka perlu dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdin) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) hingga tingkat Kecamatan.
“Tugas Tim Wasdin Kecamatan adalah mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dari FKDM di kecamatan, dan berbagai sumber lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di kecamatan, dan memberikan rekomendasi kepada camat sebagai bahan kebijakan kepada Bupati yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG di kecamatan,” tuturnya.
Untuk Tingkat Kabupaten, lanjut Edie, Tim Wasdin dan Forum FKDM telah terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kobar Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021.
”Saya sangat berharap, masing-masing kecamatan dapat segera membentuk Tim Wasdin dan FKDM tingkat Kecamatan. Kami akan membuat surat yang akan ditandatangani Bupati Kobar terkait hal ini” imbuhnya.
Pada prinsipnya pihak kecamatan telah setuju dengan pembentukan Tim Wasdin dan FKDM tingkat Kecamatan. Jika surat dari Bupati Kobar nanti telah diterima akan segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim tersebut. (badan kesbangpol kobar)