Percepat Penerbitan STDB Kelapa Sawit dan Sertifikasi ISPO, Pemkab Kobar Teken MoU dengan PBS dan NGO

Didampingi Kepala Dinas TPHP, Plt Sekda Kobar Juni Gultom mewakil Pemkab Kobar menandatangani MoU Percepatan Penerbitan STDB Kelapa Sawit dan Sertifikasi ISPO dengan PBS dan NGO, Selasa (29/11)

MMC Kobar - Guna percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya Kelapa Sawit (STDB) dan sertifikat ISPO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) yang diwakili Plt Sekda, menandatangani perjanjian kerjasama dengan perusahaan perkebunan besar swasta dan Non Govermental Organization (NGO) pada Selasa (29/11).

Perjanjian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kobar yang diwakili Plt Sekda Juni Gultom, dengan perwakilan PBS dan NGO. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Sekda Kobar ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), perwakilan PBS dan NGO serta undangan lainnya.

(Baca Juga : Bimtek Penerapan Teknologi Aspal Karet)

Pemerintah telah menetapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang berorentasi pada kegiatan usaha yang tersertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan dan sosial, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 bahwa semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib bersertifikat ISPO baik perusahaan besar swasta maupun pekebun sawit swadaya.

Dalam sambutannya Plt Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan besar swasta dan lembaga non pemerintah dapat menjadi program strategis dan program prioritas. 

“Melalui MoU ini, Kobar dapat dijadikan role model nasional karena kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan besar swasta dan lembaga non pemerintah sangat membantu pekebun sawit swadaya dalam mendapatkan STDB sebagai salah satu syarat proses sertifikasi ISPO,” jelas Juni Gultom. 

“Tidak hanya di Kobar saja, tetapi bisa juga menjadi program strategis nasional dalam rangka mewujudkan perkebunan kelapa sawit rakyat mempunyai nilai ekonomi dan ramah lingkungan,” lanjutnya.

Sertifikasi ISPO sebagai isu aktual nasional merupakan mandatori bagi kabupaten tetapi pada pelaksanaannya banyak terdapat kendala karena keterbatasan para pekebun sawit swadaya.

Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Kobar Kris Budi Hastuti menerangkan, maksud dari pelaksanaan kerjasama ini adalah untuk membantu pekebun sawit swadaya mendaftarkan usahanya dan membantu pekebun sawit swadaya mendapatkan sertifikat ISPO. Selain itu juga agar usaha pekebun sawit swadaya dapat berkelanjutan, mempunyai nilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan.

“Untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berdaya saing dan berkelanjutan, Dinas TPHP perlu melakukan strategi dan inovasi agar semua pekebun sawit swadaya mendaftarkan usaha budidayanya dan semua kebun sawit swadaya dapat bersertifikat ISPO,” tuturnya.

Kris menambahkan, salah satu syarat lahan pekebun sawit swadaya mendapatkan sertifikat ISPO pekebun harus sudah mempunyai STDB yang dikeluarkan oleh bupati atau dinas teknis yang ditunjuk Bupati, sehingga kerjasama antara pemkab, PBS dan NGO sangat diperlukan untuk membantu para petani.  

”Strategi percepatan pendaftaran usaha pekebun sawit swadaya tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan besar swasta perkebunan dan lembaga non pemerintah yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (STDB Kobar),” tutup Kris. (n2k/tphpkobar)