Perbaiki Kualitas Layanan, Dukcapil Genjot Go Digital
- penulis Disdukcapil Kobar
- Jumat, 05 Juli 2019
- dibaca 570 kali
MMC Kobar - Sejak dicanangkan Februari 2019 dalam Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Makassar, program Dukcapil Go Digital terus digenjot demi mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh sejak Februari itu hingga Juni 2019, aparatur Dukcapil pusat hingga ke daerah terus berlatih membangun dan mengimplementasikan sistem berbasis elektronik ini.
(Baca Juga : Kemensos Terus Upayakan Penuhi Pelayanan Dasar Bagi Pengungsi Gempa Sulteng)
"Kami menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah dilaksanakan 401 Dinas Dukcapil daerah. Masih ada 113 Disdukcapil yang belum melaksanakan. Untuk akta kelahiran online sudah 88 Disdukcapil yang melaksanakan. Akta lahir online ini aktanya bisa dibuat dari dan dicetak di rumah penduduknya. Pemohon tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil," papar Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, saat ini sudah ada sejumlah 1.406.370 kartu keluarga dan 559.867 Akta Kelahiran yang ditandatangani secara elektronik.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerapkan TTE pada Kartu Keluarga sejak Bulan Mei 2019
"Disdukcapil Kobar telah menerapkan TTE pada KK dan untuk akte Lahir telah dilakukan tes penerapan TTE oleh Tim Administrator Database (ADB) Disdukcapil juga sudah sukses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, akta Kematian, Surat Pindah Warga Negara Indonesia, Akta Perkawinan akan diterapkan TTE. Karena itu sangat mempercepat proses penerbitan dokumen tersebut,“ ujar Kadis Dukcapil Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si
“Saya juga telah perintahkan ADB untuk berkonsultasi dengan tim teknis Dinas Kominfo Kobar untuk segera memasang jaringan VPN khusus aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar dapat diakses secara mobile. Jadi lebih mempermudah kami saat tidak dikantor untuk menyetujui pengajuan TTE oleh operator KK,” tambahnya. (disdukcapil kobar)