Peraturan Ormas dan LSM Disosialisasikan

MMC KOBAR - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H Mudelan menyampaikan hak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh UUD  1945 berdasarkan Pancasila. “Eksistensi keberadaan Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif, yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan sosisalisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Aula Kantor Kecamatan Kumai, Kamis (9/8).

Dia juga menjelaskan, aktifitas ormas yang dulunya lebih banyak dalam kegiatan sosial kemanusiaan, namun sekarang ini sudah berkembang dalam berbagai aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mulai dari bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. “Hampir setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disitu selalu hadir ormas dengan berbagai variannya," imbuh H Mudelan.

(Baca Juga : Kunjungan Kerja dan Kaji Tiru Badan Kesbangpol Kabupaten Gunung Mas)

Melihat dinamika perkembangan ormas tersebut, Kementerian Dalam Negeri RI telah menerbitkan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri), yakni Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.

H Mudelan pun menuturkan, dengan adanya 3 permendagri itu perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pengurus ormas agar didapatkan persamaan persepsi terhadap kebijakan peraturan yang mengatur tentang ormas  dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Kumai, Polsek Kumai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pengurus ormas se-Kecamatan Kumai. (rakhman/kesbangpol)