Perahu Karet dan Kendaraan Roda Dua Milik Ditpolariud Akan Dilelang KPKNL Pangkalan Bun
- penulis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
- Kamis, 12 Januari 2023
- dibaca 364 kali
MMC Kobar - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (17/01).
Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih mengungkapkan bahwa lelang BMN ini terdiri dari 1 paket BMN berupa 2 unit kendaraan bermotor dan 4 unit kendaraan air dengan kondisi rusak berat. Nilai limit sebesar Rp18.440.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp9.000.000.
(Baca Juga : KPP Pratama Pangkalan Bun Sosialisasikan e-filling di Kecamatan Pangkalan Banteng)
“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-613/KNL.1202/ 2022 tanggal 28 Desember 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding). Bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” terang Arin, Kamis (12/1).
Lebih lanjut Arin menjelaskan, pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.
“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Arin menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Senin (16/01).
“Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara,” terangnya.
Arin menambahkan, objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is). Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. (dind.kpknlpbun)
Ayo Ikut Lelang !!!
Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id