Penyampaian Hasil Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD Terhadap 4 Buah Ranperda
- penulis DPRD Kobar
- Senin, 10 Februari 2020
- dibaca 564 kali
MMC Kobar - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna Ke - 4 masa Sidang II Tahun sidang 2020 dengan Agenda Penyampaian Hasil Rapat Gabungan Komisi - Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar, Senin(10/2).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin, SH didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat H Bambang Suherman, SP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah dan unsur FKPD serta SKPD.
Dalam rapat ini, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan H Rizky Aditya Putra, bertindak selaku pembaca Hasil Rapat Gabungan Komisi - Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah terhadap 4 buah Ranperda tentang :
1. Pembentukan RSUD
2. Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Izin Tempat usaha,
3. Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor dan,
4. Penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik.
Selanjutnya rapat paripurna akan dilaksanankan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, terkait Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD sekaligus penetapan keputusan Ranperda dan penandatanganan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Kobar. (humpro setwan kobar)
(Baca Juga : Peringatan Hari Pahlawan, Pemkab Kobar Menggelar Beberapa Rangkaian Kegiatan)