Penuhi Kelengkapan Administrasi RDTR di Kementerian ATR/BPN, Dinas PUPR Kobar Adakan Kegiatan Konsultasi Publik

MMC Kobar - Dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Kotawaringin Barat disebutkan bahwa Kecamatan Pangkalan Lada merupakan salah satu Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan merupakan salah satu pintu masuk menuju kota Pangkalan Bun dari arah Kabupaten Lamandau dan sekitarnya.

Kecamatan Pangkalan Lada merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan produk unggulan berupa hasil perkebunan sawit, karet dan jagung serta komoditi penunjang berupa ternak sapi, ayam dan lainnya.

(Baca Juga : Pelantikan Perwira Transportasi Darat PTDI, Satu Orang Penguji Kendaraan Bermotor Akan Bertugas di Kobar)

Kota kecamatan ini akan berkembang dengan sangat cepat dan apabila tidak direncanakan dan dikendalikan dari sekarang dalam hal pemanfaatan ruang maka pembangunan tidak akan terkendali dan akan menciptakan ketidakseimbangan lingkungan.

Oleh karena itu penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Pangkalan Lada menjadi penting dengan tujuan untuk mengatur ruang dan mendukung Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penerbitan persetujuan bangunan gedung.

Untuk itu perlunya dilaksanakan Kegiatan konsultasi publik bertempat di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Selasa (16/5). Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kobar, Kepala OPD terkait, camat dan tokoh masyarakat. Hadir sebagai nara sumber dan tim teknis pada kegiatan ini dari PT Bhakti Nusa Perkasa Konsultan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kobar Rawandi menyampaikan, kegiatan konsultasi publik ini menjadi salah satu syarat pemenuhan kelengkapan administrasi untuk persetujuan substansi RDTR di Kementerian ATR/BPN. 

“Pada konsultasi publik ini diharapkan peserta dapat memberikan masukan secara aktif terkait isu-isu strategis, pola ruang, struktur ruang, maupun rekomendasi yang mampu mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas kepentingan untuk mendukung pertumbuhan iklim investasi di Kecamatan Pangkalan Lada,” kata Rawandi.

Lebih lanjut Rawandi menjelaskan, masukan-masukan tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam lampiran berita acara konsultasi publik yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan yang hadir.

“Kepada tim ahli saya menekankan bahwa output dari pekerjaan ini nantinya diharapkan memberikan gambaran secara rinci pembagian zona-zona kawasan permukiman, zona perkantoran, perdagangan dan jasa serta zona-zona lainnya sehingga nantinya dapat menjadi pedoman operasional dalam pemanfaatan ruang,” tegasnya. (dpupr kobar)