Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha

MMC Kobar - Dalam rangka kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) kementerian negara/lembaga, Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT Sucopindo (Persero) menugaskan 1 orang Surveyor untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), merupakan salah satu dari 3 kabupaten yang dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Investasi/BKPM. Verifikasi dan validasi ini dalam rangka untuk pengecekan pengisian penilaian mandiri penilaian kinerja PTSP dan kinerja PPB pemerintah daerah dan dokumen-dokumen pendukung yang telah diunggah di sistem teknologi informasi dan komunikasi penilaian kinerja.

(Baca Juga : Bupati Kobar Meresmikan Program “Dukcapil Menyapa Masyarakat”)

Kepala Dinas PMPTSP Kobar melalui Sekretaris Heppy Septiana didampingi oleh kabid-kabid, Kasi Perizinan Berusaha serta Kasi Pelayanan Informasi dan pengaduan menerima dan mendampingi langsung Surveyor dari Kementerian Investasi/BKPM wilayah Kalimantan, Roiman. Penilaian ini dijadwalkan untuk Dinas PMPTSP Kobar selama 2 hari yaitu tanggal 24-25 mei 2021, yang kemudian dilanjutkan kembali ke Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara. Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi urutan pertama penilaian dari BKPM wilayah Kalimantan.

Roiman menjelaskan bahwa yang menjadi penilaian dalam evaluasi ini diantaranya adalah khusus yang dipelayanan Kelembagaan Solidilitas yang isinya adalah daftar masalah yang dihadapi oleh Dinas PMPTSP Kobar dan penyelesaiannya serta waktu penyelesaiannya dan bukti terlampir.

“Kemudian sarana dan prasarana media informasi, sarpras sistem pelayanan, kelembagaan dan kesinambungan IKM. Selain itu juga dari segi inovasi apakah Dinas PMPTSP sudah membuat inovasi inovasi yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarkat dalam hal perizinan,” jelas Roiman.

Dalam kunjungannya tersebut, Surveyor juga melihat satu persatu fasilitas pelayanan yang ada di Dinas PMPTSP Kobar, diantaranya ruang pelayanan perizinan, ruang konsultasi, ruang pengaduan, ruang bermain anak, ruang laktasi serta ada tidaknya maklumat pelayanan dan melihat proses perizinan yang ada di Dinas PMPTSP Kobar.

Dari hasil penilaian secara langsung tersebut Dinas PMPTSP telah menerima hasil sementara, yaitu sebesar 65% dari beberapa hal yang telah dinilai. Kepala Seksi Perizinan Berusaha Hasbi Alfikri pada Selasa (25/5) mengungkapkan bahwa kendala untuk mendapat nilai lebih tinggi adalah dari beberapa data ada yang belum bisa disajikan, diantaranya Peraturan Daerah tentang NSPK (Norma, Standar, Prosedurdan Kriteria) dan Peraturan daerah tentang pembebasan retribusi.

“Dari hasil penilaian ini, Dinas PMPTSP bisa lebih meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan juga sebagai bahan acuan penilaian selanjutnya agar lebih baik lagi,” tutur Hasbi. (dpmptsp kobar)