Pengukuhan serta Deklarasi Forum Anak Kecamatan dan  Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai Kecamatan Layak anak

MMC Kobar - kamis (13/2 ) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bertempat di Aula Kecamatan Kotawaringin Lama menggelar Pengukuhan serta Deklarasi Forum Anak Kecamatan dan  Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai Kecamatan Layak anak.

Kepala Dinas P3A-P2KB, Abdul Wahab dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak bisa dimulai dari kabupaten terlebih dahulu, kecamatan, desa/kelurahan.

(Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Arsel Bahas 110 Usulan Prioritas)

“Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan Perlindugan Khusus Anak yang dilakukan secara Terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui komitemen SDM pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” terang Abdul Wahab.

Ada beberapa Tahapan yang harus di Lewati Sebelumnya, Antara Lain ; 

  1.  Dekalarasi Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
  2.  Pembentukkan GUGUS TUGAS KAL Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa
  3. Pengumpulan Data Berbasis (profil KLA, Profil Kecamatan, Maupun Profil Kelurahan/Desa menyangkut Anak)
  4. penilaian Mandiri dari ke 24 Indikator KLA
  5. membuat Rencana Aksi Daerah, Kecamatan, Keluaran/ Desa
  6. Pelakasanaan KLA sera Pemantauan
  7. Evaluasi KLA

Di dalam Kabupaten Layak Anak (KLA) ada 5 Klaster yang Harus dipenuhi dalam Perwujudan Pengembangan KLA yakni :

  • Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan
  • Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  • Klaster III Kesehatan dasar dan Kesejahteraan
  • Klaster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan
  • Klaster V Perlindungan Khusus

(dp3ap2kb kobar)