Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Kobar Tahun 2024

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pengukuhan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Kobar di Aula Antakusuma Pangkalan Bun pada Senin (16/12). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 79 Kepala Desa dan 486 Anggota BPD se- Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : Pada Tahun 2022 Bapenda Kobar Targetkan Pemutakhiran Data PBB-P2 Selesai)

Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa menyampaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bahwa periodesasi masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang semula 6 tahun untuk paling banyak 3 periode, mengalami perubahan menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 periode.

Untuk kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024, serta anggota BPD yang masih menjabat terhitung sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana salah satu mengatur tentang masa jabatan dan masa kerja BPD yang semula 6 tahun mengalami 8 tahun selama 2 periode.

“Dengan adanya pengukuhan ini, kepala desa dan anggota BPD diharapkan selalu jaga stabilitasi, kekondusifan keamanan dan ketertiban di desa masing-masing, jangan terpancing dengan provokasi, atau opini yang tidak bertanggung jawab,” pesan Budi Santosa.

“Terus berpartisipasi aktif serta berkontribusi nyata untuk mensukseskan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga tiba waktunya saat pelantikan kepala daerah terpilih serta dipastikan semua itu dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib,” imbuhnya.