Pengecoran Lantai Jembatan Sintang Tahap Kedua, Akses Jalan Trans Kalimantan Akan Ditutup

Papan pemberitahuan/imbauan penutupan akses jalan Trans Kalimantan yang melewati jembatan sintang. (dishub kobar)

MMC Kobar - Melalui surat dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : PW.01.03/SATKER.PJN WIL.I/306 tanggal 5 Februari 2021, diberitahukan bahwa akan dilakukan penutupan jalur lalu lintas yang melewati Jembatan Sintang.

Penutupan akses/jalur lalu lintas trans Kalimantan yang melewati Jembatan Sintang tersebut merupakan kegiatan perbaikan/perawatan lanjutan pengecoran lantai Jembatan Sintang yang sebelumnya pengerjaan tahap awal pada tanggal 21 Februari 2021 lalu. Kemudian akan dilanjutkan pengerjaan pengecoran lantai Jembatan Sintang tahap kedua pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Kobar jadi Narasumber Kegiatan Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Pasir Panjang)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Sekretaris Burhan selaku koordinator lapangan pada kegiatan pengendalian arus lalu lintas di wilayah Kobar, saat pengerjaan pengecoran lantai jembatan sintang tahap pertama pada Bulan Februari lalu membenarkan bahwa akan dilanjutkan kegiatan pengecoran lantai jembatan tahap kedua.

“Pada kegiatan pengerjaan pengecoran tahap pertama lalu telah dilakukan pengaturan dan pengendalian lalu lintas oleh personel Dishub Kobar, namun masih ada beberapa  kendala terjadi saat dilapangan bahwa masih banyak kendaraan angkutan yang ingin melintas. Pada tahap kedua ini pihaknya memaksimalkan sosialisasi agar tidak ada lagi kendaraan yang melintas pada saat pengerjaan pengecoran lantai jembatan tahap kedua, Minggu (14/03) nanti,” ungkap Burhan, Jumat (12/03).

Dilanjutkan melalui surat edaran dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Nomor : PW.01.03/SATKER-WIL.I/305 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penutupan Total Sementara Arus Lalu Lintas Pada Jembatan Sungai Sintang Ruas Jalan Trans Kalimantan.

Kemudian Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Nur Soleh menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kontraktor terkait penyediaan papan pemberitahuan/imbauan penutupan akses jalan trans Kalimantan yang melewati Jembatan Sintang dibeberapa titik dan pihaknya telah melakukan survey di lapangan.

“Pada Selasa (9/03) telah dilakukan survey oleh Kepala Seksi Lalu Lintas, Kepala Seksi Angkutan, dan tim yang sekaligus berkoordinasi dengan pihak Dishub Kabupaten Lamandau, dilaporkan bahwa perlunya penambahan papan pemberitahuan/imbauan dibeberapa titik diruas jalan trans Kalimantan baik dari arah Kobar ataupun dari arah Lamandau,” ujar Nur Soleh.

“Kegiatan pengendalian lalu lintas penutupan akses jalan trans Kalimantan oleh pihak Balai terkait kegiatan pekerjaan pengecoran lantai Jembatan Sintang tahap kedua akan dilaksanakan pada hari Minggu (14/03) mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan hari Senin (15/03) pukul 08.00 WIB atau kurang lebih selama 13 jam,” tambahnya.

Nur Soleh menuturkan bahwa pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan yang ingin melintas di jalan trans Kalimantan yang melewati Jembatan Sintang untuk kendaraan roda 4 dan roda 6 yang Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 Ton dapat melewati jalan alternatif yakni melalui jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, demikian pula yang dari arah Lamandau. Namun untuk kendaraan yang MST diatas 8 Ton tetap melewati jalan Trans Kalimantan sampai pengerjaan pengecoran lantai jembatan selesai.

“Pengendalian lalu lintas ini dilakukan agar pengerjaan pengecoran lantai Jembatan Sintang tahap kedua ini dapat berjalan lancar dan demi kenyaman serta keselamatan bersama,” tandasnya. (dishub kobar)