Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA, Peran Serta Disdukcapil Kobar Penuhi Indikator KLA

MMC Kobar - Prinsip dari sebuah Kabupaten atau Kota layak anak (KLA) harus membuat seluruh anak merasa aman dan nyaman dimanapun mereka berada. Oleh karenanya, pembangunan anak merupakan upaya bersama yang harus dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, media dan dunia usaha.

Peran serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini ditunjukkan berupa upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan atas identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pencatatan kelahiran melalui penerbitan akta kelahiran dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

(Baca Juga : Pj Bupati Anang Dirjo Ambil Sumpah/Janji dan Kukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Kobar)

Bertindak sebagai salah satu narasumber di kegiatan Forum Anak Sebagai Pelapor dan Pelopor (2P) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2 KB) pada Selasa (23/03), Sekretaris Disdukcapil Kobar, Teguh Pramono yang juga sebagai anggota Gugus Tugas KLA, menyampaikan bahwa Disdukcapil Kobar berupaya memenuhi indikator KLA klaster hak sipil dan kebebasan melalui berbagai kegiatan.

“Diantaranya melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara cepat dan pasti, melakukan jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, melakukan sosialisasi kebijakan kependudukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya kepemilikan akta pencatatan sipil, dokumen kependudukan dan pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil,” terang Teguh pada Selasa (23/03).

“Pada forum ini kami meminta para pegiat forum anak di berbagai tingkatan bisa menjadi pelopor dan pelapor dalam bentuk administrasi kependudukan, karena ada hak anak berupa perlindungan atas identitas sebagai WNI berupa penerbitan akta kelahiran dan KIA nya,” imbuhnya.

Tercatat berdasarkan Data Agregat Kependudukan Semester I tahun 2020 kepemilikan Akte Lahir di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebanyak 82.874 jiwa dari total 94.502 jiwa anak usia 0-18 tahun, atau sebesar 87,7%. (disdukcapil kobar)