Pendataan Kendaraan yang Beroperasional pada Perusahaan Perkebunan di Kecamatan Kolam dan Kabupaten Sukamara
- penulis Dishub Kobar
- Rabu, 08 April 2020
- dibaca 993 kali
MMC Kobar - Dalam upaya menyikapi arahan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada yang membidangi pengamanan infrastruktur jalan agar kemudian melakukan penertiban serta pengawasan terhadap pengguna lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan yang beroperasional pada Perusahaan Perkebunan diruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengunjungi beberapa perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Kolam dan Kabupaten Sukamara untuk mendata kendaraan milik perusahaan jasa transportir yang beroperasional dan menggunakan ruas jalan tersebut, Rabu (8/04).
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar, Burhan menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat informasi pada rapat koordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dishub Provinsi Kalteng bahwa akan melaksanakan penertiban gabungan diruas jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Kemudian Dishub Provinsi Kalteng telah berkoordinasi dengan Dishub Kobar untuk melakukan penertiban diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam pada tanggal 8 – 9 April 2020.
(Baca Juga : Dinas P3AP2KB Kobar Adakan Orientasi Teknis bagi TPK Tingkat Kecamatan Arut Selatan Tahun 2022)
“Namum pada rapat koordinasi lanjutan Pemprov Kalteng yang dilaksanakan pada hari Senin (6/04) lalu melalui Dishub Provinsi Kalteng dengan pertimbangan saat ini Kabupaten Kotawaringin Barat meningkatkan status siaga pandemi covid 19 menjadi tanggap darurat pandemi covid 19 diputuskan kembali bahwa kegiatan penertiban gabungan yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 8 - 9 April 2020 ditunda untuk sementara waktu,” tutur Burhan.
“Dengan catatan Dishub Kobar melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Kolam dan Kabupaten Sukamara yang kegiatan operasional angkutannya menggunakan ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam guna menjaga infrastruktur jalan tersebut agar umur teknis jalan tetap dalam kondisi baik,” ujar Burhan melanjutkan.
Kemudian menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dishub Provinsi Kalteng dan Polda Kalteng, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas dan Kepala Seksi Angkutan melakukan pendataan ke perusahaan perkebunan yang ada di Kecamtan Kolam dan Kabupaten Sukamara untuk meminta data dan salinan dokumen kontrak kerja kendaraan milik perusahaan jasa transportir yang masuk dalam kontrak kerja perusahaan perkebunan.
Data tersebut sebagai bahan tindak lanjut dalam mengontrol dan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasional terkait jumlah berat beban kendaraan yang diizinkan (JBI) berdasarkan kelas jalan pada ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam.
Selain itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melalui Dishub Kobar akan mengeluarkan pedoman untuk penerimaan perusahaan jasa transportir pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sesuai JBI serta kelas jalan kemudian meminta kesepakatan dari pihak manajemen perusahaan untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang mengangkut CPO dan TBS.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut, maka pihak manajemen perusahaan berhak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) bahkan pemutusan kontrak kerja dengan pihak perusahaan jasa transportir.
“Ini merupakan komitmen bersama dan semua manajemen perusahaan telah sepakat sebagai untuk diterapkan sebagai efek jera. Pihak perusahaan juga akan menindak kendaraan jasa transportir yang terbukti melakukan pelanggaran dengan bukti pelanggaran yang dikeluarkan dari Dishub Kobar maupun dari Kepolisian serta menyepakati bersama untuk mengandangkan unit kendaraan yang berulang melakukan pelanggaran,” ungkap Burhan. (dishub kobar)