Penandatanganan Kerjasama Antara PN Pangkalan Bun dan Disdukcapil Kobar

MMC Kobar - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan terhadap pengurusan dokumen-dokumen kependudukan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar)

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan pada Senin (26/10/21) bertempat di kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Muhammad Ramdes dan Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M. Imansyah.

(Baca Juga : Kominfo Pastikan Internet Bebas Hoax Sesuai Amanat UU ITE)

Perjanjian Kerjasama ini berupa pengaksesan aplikasi Siap Paduka yang bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara PN Pangkalan Bun dan Disdukcapil Kobar guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait perbaikan Akta Kependudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, operator yang sudah ditunjuk dari Disdukcapil kobar dapat mengakses langsung hasil putusan terkait perbaikan akta kependudukan seperti perubahan nama, adopsi anak, perceraian non muslim dan lain-lain. Harapannya ini akan mempercepat proses perbaikan akta oleh penduduk di wilayah Kabupaten Kotawaringin barat,” ujar Gusti Imansyah

Aplikasi Siap Paduka merupakan sistem integrasi pengadilan dengan Data Kependudukan dimana apabila masyarakat pencari keadilan setelah berperkara di pengadilan baik mengajukan gugatan maupun permohonan penetapan maupun putusannya dapat langsung terintegrasi dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti dalam perkara perceraian, perubahan nama, dan lain sebagainya. (disdukcapil kobar)