Pemkab Kobar Wajibkan PBS Lakukan Karantina Karyawan yang Kembali Paska Mudik
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Senin, 17 Mei 2021
- dibaca 1117 kali
MMC Kobar - Dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (17/05) menggelar rapat koordinasi yang melibatkan satgas penanganan dan Perusahaan Besar Sawit (PBS).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Ahmadi Riansyah ini untuk merumuskan kebijakan bagi perusahaan besar sawit wajib menyediakan tempat karantina, bagi karyawan yang baru masuk ke wilayah Kobar.
(Baca Juga : Raih Peringkat Pertama, RSSI Pangkalan Bun Terima Penghargaan PMPRB)
Ahmadi Riansyah mengatakan bahwa pihak perusahaan yang karyawannya sempat melakukan perjalanan mudik bahkan adanya perekrutan karyawan baru harus diberi ketegasan mengenai penerapan karantina.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut surat dari Gubernur Kalimantan Tengah tentang mekanisme perjalanan di masa pandemi khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, dan kita tetapkan pihak perusahaan wajib menyediakan tempat karantina, dimana waktu karantina selama 5 x 24 jam,” kata Ahmadi Riansyah.
“Kita ingin menyepakati bersama-sama bagi karyawan perusahaan yang pulang kampung di masa lebaran ataupun untuk rekrutmen karyawan baru yang datang ke Kotawaringin Barat diwajibkan untuk karantina. Bagi perusahaan yang memiliki fasilitas untuk karantina nantinya akan kita cek apakah betul-betul siap dan representatif,” tambah Ahmadi.
Ahmadi juga menyampaikan Standard Operating Procedure (SOP) juga sudah disusun bersama, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh intansi terkait. (prokom kobar)