Pemkab Kobar Tingkatkan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19

Bupati Kobat Hj Nurhidayah saat menggelar Konferensi Pers terkait satu orang PDP yang telah dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Kobar, Jum'at (3/4).

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi meningkatkan status Bencana non alam Pandemi Covid-19 yang sebelumnya berstatus Siaga menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19, Jum’at (3/4).

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar disebutkan bahwa status tanggap darurat tersebut berlaku selama 28 hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 1 Mei 2020.

(Baca Juga : Disperindagkop UKM Kobar Serahkan Bantuan Hibah kepada Pelaku Usaha di Desa Medang Sari)

Hal ini juga diungkapkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah pada saat menggelar konferensi pers setelah ditetapkannya satu orang positif Covid-19 di Kabupaten Kobar. Menurut Bupati Hj Nurhidayah ditingkatkannya status tanggap darurat di Kabupaten Kobar setelah pemerintah daerah menerima informasi dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya yang menyatakan hasil uji salah satu sampel PDP dinyatakan positif Covid-19.

“Status Kabupaten Kotawaringin Barat akan kita naikkan menjadi status tanggap darurat dan membuat surat keputusan dengan menetapkan status kondisi luar biasa atau KLB Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutur Hj Nurhidayah saat konferensi pers di ruang rapat Setda Kobar.

Bupati Kobar juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kobar agar mengikuti imbauan dari pemerintah daerah dengan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan jika tidak ada keperluan yang mendesak.

“Kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat agar mengikuti imbauan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk empat belas hari kedepan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan persoalan-persoalan, terutama bagi yang tidak berkepentingan untuk sementara ini tinggal di rumah dulu,” imbau Hj Nurhidayah.

Dari rilis data yang diambil dari website covid19.kotawaringinbaratkab.go.id sampai tanggal 3 April 2020 pukul 10.00 wib, data ODP sebanyak 129 orang, PDP sebanyak 6 orang dan Positif Covid-19 sebanyak 1 orang.

Dengan ditetapkannya satu orang positif Covid-19 di Kabupaten Kobar, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kobar agar lebih waspada dan berhati-hati ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Masyarakat Kobar juga diharapkan tetap melaksanakan physical distancing (menjaga jarak), melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai alat pelindung diri seperti masker jika keluar rumah dan berdiam diri di rumah untuk sementara waktu. (humas diskominfo kobar)