Pemkab Kobar Siap Implementasikan Model Pelindungan Bahasa Daerah

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalteng Katma F. Dirun.

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) siap mendukung dan mengimplementasikan Model Perlindungan Bahasa Daerah di Kabupaten Kobar. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar H.Rustam Effendi saat menghadiri Rapat Koordinasi Antar Instansi dan Pakar dalam Rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Balahap pada Jumat (17/6).

Rustam menyampaikan bahwa Pemkab Kobar pun serius dalam upaya pelestarian bahasa daerah ini.

(Baca Juga : Dispursip Kobar Gelar Kelas Berbagi Teknik Bercerita pada Anak di Perpustakaan Desa Pangkalan Dewa)

“Pemerintah Kabupaten Kobar tengah membuka lebar pintu untuk memulai dan merealisasikan upaya pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah untuk mendukung sinergitas keragaman budaya masyarakat khususnya di Bumi Marunting Batu Aji,” ujar Rustam.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Katma F. Dirun, mewakili Sekretaris Daerah ini merupakan agenda yang pertama dari rangkaian kegiatan program Merdeka Belajar tentang revitaliasasi bahasa daerah. Dalam sambutannya Katma F. Dirun menyampaikan bahwa bahasa merupakan salah satu kekayaan budaya yang juga dilindungi undang-undang.

(Foto bersama) - Kepala Dinas Dikbud Kab Kobar H. Rustam Effendi beserta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun dan beberapa peserta Rakor Implementasi Pelindungan Daerah.

“Kekayaan budaya yang luar biasa dan tidak ternilai akan dapat sirna ditelan waktu. Jika tidak dikelola dan dipelihara dengan baik sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, yang mengamanatkan bahwa tanggung jawab pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Katma.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk turut melestarikan bahasa daerah tersebut melalui dinas pendidikan di masing-masing kabupaten/kota, dengan mengimplementasikannya ke dalam program dan kegiatan di tahun anggaran 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.

Untuk diketahui, di Provinsi Kalteng ada beberapa bahasa lokal dari masing-masing daerah. Namun ada empat bahasa yang akan direvitalisasi pada tahun 2022 ini, yaitu bahasa Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, Uut Danum, dan Melayu Dialek Kotawaringin. (disdikbud kobar)

(Foto bersama) - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun bersama Kepala Bappedalitbang, Kepala Balai Bahasa dan Kadisdik Provinsi serta seluruh Kadisdik Kab/ Kota se-Kalteng