Pemkab Kobar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pemkab Kobar yang diwakili oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI, Rabu (27/11).

MMC Kobar – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar). Penghargaan diberikan dengan predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 oleh Pemkab Kobar.

Pengharagaan yang diterima oleh kabupaten berjuluk Marunting Batu Aji kali ini diterima oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah pada Rabu (27/11) di Grand Balroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

(Baca Juga : BNI Cabang Pangkalan Bun Gandeng DLH Kobar Dalam Upaya Konservasi Lingkungan)

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI tahun ini diberikan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemkot dan 71 Pemkab. Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menyatakan tahun 2019 ini penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 pemerintah kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 pemerintah kabupaten masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47% atau 87 pemerintah kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

"Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," jelas Amzulian.

Menurut Amzulian, Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik. (prokom kobar)