Pemkab Kobar Laksanakan Penandatangan NPHD bersama KPU dan Bawaslu

Pj Bupati Kobar Budi Santosa saat penandatanganan NPHD antara Pemkab Kobar dengan KPU dan Bawaslu Kobar didampingi Kaban Kesbangpol Kobar Edie Faganti, Ketua KPU Kobar Chaidir, Ketua Bawaslu Kobar Antonius di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (27/10/2023)

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (27/10/23).

Penandatanganan NHPD dilakukan sebagai dasar untuk proses penyaluran dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak bulan November 2024 di Kabupaten Kobar, dimana KPU diberikan dengan besaran Rp31.922.717.000, dan Bawaslu sebesar Rp10.972.735.00. Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40% dan tahun 2024 sebesar 60%.

(Baca Juga : Masuk 50 Besar ADWI, Pj Bupati Kobar Kunjungi Desa Sekonyer)

Pj Bupati Kobar Budi Santosa dalam sambutannya mengatakan, anggaran pelaksanaan pemilu khususnya untuk Kabupaten Kobar sudah disiapkan jauh hari. Pilkada adalah agenda 5 tahunan namun pada pada tahun 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya hal itu karena dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

“Dengan adanya kerjasama antar stakeholder yang baik, kita berharap dan yakin bahwa pelaksanaan pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dan kondusif seperti yang diharapkan semua pihak” ujar Budi Santosa.

Pj. Bupati Kobar Budi Santosa didampingi unsur perwakilan Forkopimda Kobar, Kaban Kesbangpol Kobar Edie Faganti, Ketua KPU Kobar Chaidir, ketua Bawaslu Kobar Antonius Foto bersama usai penandatanganan NPHD di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (27/10/2023)

Sementara itu Kaban Kesbangpol Kobar Edie Faganti dalam sambutan pengantar menyampaikan anggara pemilu 2024 yang dikeluarkan Pemkab Kobar ini sesuai dengan peraturan perundangan, diajukan oleh pihak penerima hibah tersebut yaitu KPU dan Bawaslu Kobar.

"Pengajuan hibah disampaikan melalui Kesbangpol Kobar, kemudian dari pengajuan resmi tersebut Kesbangpol bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kobar melakukan verifikasi terkait efisiensi anggaran dan pembiayaan serta dibandingkan dengan beban kerja dan pekerjaan apa saja yang akan dilakukan," ucap Edie.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi.

Dalam kegiatan penandatangan tersebut turut hadir perwakilan dari unsur Forkopimda Kobar, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suyanto, perwakilan Perbankan Kobar, Ketua/Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 Kobar. (humas kesbangpol)