Pemkab Kobar Koordinasikan Pemeberantasan Korupsi bersama KPK

Kasatgas Dit III Koordinasi dan Supervisi KPK RI , Edi Suryanto (kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kobar, Suyanto (tengah) dan Inspektur Daerah, Isno Pandowo saat mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi sekaligus monev MCP dan diskusi tematik di Aula Bupati, Kamis (16/6/2022)

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berkomitmen memberantas korupsi. Hal ini terlihat dalam rapat koordinasi bersama KPK RI dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat yang digelar di aula Bupati pada Kamis (16/6).

Rapat ini bertujuan untuk memonitoring dan evaluasi atas progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022. Selain itu juga membuka ruang diskusi terkait APBD 2022, PBJ, Pengelolaan Aset dan Pajak Daerah agar tata kelola menjadi lebih baik.

(Baca Juga : Terima Ajuan Keberatan atas Pajak BPHTB, Bapenda Kobar Lakukan Pengecekan Lapangan)

Pj Bupati Kobar dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Suyanto menyampaikan capaian akhir pemberantasan korupsi melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemkab Kobar pada tahun 2021, yaitu 83% posisi ke-5 di Kalimantan Tengah dan posisi ke-169 nasional.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas komitmen dan upayanya dalam melaksanakan rencana aksi daerah program pemberantasan korupsi,” ujar Suyanto.

Suyanto mengimbau kepada segenap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar untuk mendiskusikan bersama tim KPK apabila terdapat kendala kendala didalam pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2022, sehingga pencapaian pemberantasan korupsi tahun ini dapat ditingkatkan dan semakin baik.

Edi Suryanto, Kasatgas Dit III Koordinasi dan Supervisi KPK RI membahas 8 area intervensi MCP KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisais pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

”Area yang tidak kalah penting menjadi perhatian adalah tata kelola keuangan desa. Dengan jumlah uang yang besar dan SDM terbatas tentunya menjadi risiko tinggi terjadinya korupsi,” ungkap Edi Suryanto.

”Saya minta kepala Dinas PMD menyusun raport desa untuk memetakan potensi risiko korupsi di desa dengan kriteria, yaitu ketertiban administrasi, keuangan, hasil pembagunan, pengaduan masyarakat dan penilaian kades oleh Dinas PMD. Sampaikan ke Bupati, Inspektorat ke kami KPK,” perintahnya.

Secara umum dalam roapat korrdinasi pemberantasan Korupsi disampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi terdapat strategi dengan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan bahaya korupsi, sehingga diharapkan masyarakat tidak ingin melakukan korupsi atau terlibat di dalamnya.

Kedua adalah pendekatan pencegahan dimana bertujuan untuk memperbaiki system, sehingga diharapkan menutup peluang dan kesempatan bagi orang melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, pendekatan penindakan yakni penegakkan hukum yang tegas tapi tetap akuntabel, profesional, dan menjunjung hak asasi manusia. (itda kobar)