Pemkab Kobar Jalin Kerjasama Dengan Badan Informasi Geospasial RI

Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Kobar dengan Badan Informasi Geospasial RI di aula utama gedung BIG, Cibinong, Jum'at (8/11). (prokom kobar)

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Badan Informasi Geospasial RI. Penandatanganan dilaksanakan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah di aula utama kantor Badan Informasi Geospasial RI di Cibinong, Jum’at (8/11).

Kerjasama ini dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial RI dengan beberapa pemerintah daerah untuk mendorong kebijakan satu peta (KSP) demi menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang bermuara pada konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan. Kebijakan Satu Peta (KSP) sangat penting terutama untuk mengawal perencanaan pembangunan nasional.

(Baca Juga : DisperindagkopUKM Kobar Banggakan Daerah, Pasar Indra Sari Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023)

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengungkapkan percepatan KSP penting artinya untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia. Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah yang dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

“Pemerintah Daerah/kota perlu melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional,” ujar Hj Nurhidayah.

Adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan dilakukan sebagai tahap awal adalah terbentuknya Kesepakatan Bersama Pembangunan Simpul Jaringan Daerah. PKS yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kobar di dalam Kegiatan Pengelolaan Data Simpul Jaringan. (prokom kobar)