Pemkab Kobar Ikuti Pembahasan RKPP DBH-DR TA 2021 secara Virtual
- penulis BKAD Kobar
- Kamis, 26 November 2020
- dibaca 857 kali
MMC Kobar - Menindaklanjuti undangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor UND-14/PK/PK.2/2020 tanggal 17 November 2020, melalui aplikasi Zoom Meeting, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Tahun Anggaran 2021 bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rochim Hidayat beserta pejabat yang membidanginya, turut hadir juga perwakilan dari DLH, BPBD dan Satpol PP dan Damkar Kobar.
(Baca Juga : Perjanjian Kerja Sama Dinas PMPTSP dan BPJS Ketenagakerjaan)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 221/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, sisa DBH DR Kabupaten/Kota di prioritaskan penggunaannya untuk:
- Pengelolaan taman hutan raya;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan RHL;
- Penanaman daerah aliran sungai kritis;
- Penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu);
- Penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan
- Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.
Selain ketentuan dimaksud, pembahasan rancangan kegiatan DBH DR juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ketiga Kementerian tersebut melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan DBH Dana Reboisasi (DR) TA 2021 yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting. Pelaksanaan pembahasan per daerah pada tanggal 23-25 November 2020. Sedangkan Pemkab Kobar sendiri mendapat jadwal pada Selasa (24/11).
Pada kesempatan berbeda, Kamis (26/11), Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat menyampaikan bahwa sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
“DBH-DR disalurkan ke provinsi penghasil dan sisa DBH-DR provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan kegiatan pendukungnya,” terang Rochim.
“Potensi Alokasi DBH DR Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 34.277.535.418,” ungkap Rochim. (bpkad kobar)