Pemkab Kobar Gelar Webinar Manfaat Program PEN bagi UMKM

Webinar Manfaat Program PEN bagi UMKM yang digelar Dinas Kominfo Kobar bekerja sama dengan KPCPEN dan Ditjen IKP Kementerian Kominfo.

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan didukung Ditjen IKP Kementerian Kominfo, menggelar webinar bertajuk “Manfaat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (19/11) ini diikuti puluhan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kobar.

Narasumber webinar ini adalah Kepala Diskominfo Kobar, Rody Iskandar, S.Sos.,M.Si dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Kobar, Ir. Philipus TD, M.Si dengan moderator oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kobar, Febri Sri Hartini, S.Pt.,M.A.P.

(Baca Juga : Butuh Tenaga Bersertifikat, Pembangunan Infrastruktur Bukan Pekerjaan Instan)

KPCPEN telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada tanggal 20 Juli 2020. Prioritas KPCPEN adalah Indonesia Sehat (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), Indonesia Bekerja (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), Indonesia Tumbuh (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional).

Sedangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.

Kepala Diskominfo Kobar, Rody Iskandar dalam paparannya mengatakan bahwa pentingnya tranformasi digital bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Kobar yang sebagian besar terdampak pandemi Covid-19.

“Dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha berdasarkan hasil survey BPS Kalimantan Tengah pada bulan Juli 2020 sebagian besar mengalami penurunan pendapatan. Sekitar 79,51% UMK dan 77,89% UMB mengalami penurunan pendapatan,” ungkap Rody.

Pemanfaatan internet dan teknologi informasi, lanjut Rody, menjadi salah satu cara bagi pelaku usaha untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan pendapatan. Sebab pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah mengakibatkan cara pemasaran konvensional menjadi terbatas, sehingga banyak membuat para pelaku usaha dalam memasarkan produknya beralih dari konvensional menjadi digital/online.

“Maka kami mengajak para pelaku UMKM untuk bertransformasi secara digital dalam memasarkan produknya karena ini adalah salah satu cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pendapatan di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Philipus TD dalam paparannya menerangkan bahwa Program PEN merupakan bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari keterpurukan.

“Tujuan program PEN adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, termasuk kelompok usaha mikro kecil dan menengah dalam menjalankan usahanya,” jelas Philipus.

Philipus juga menerangkan bahwa tekanan kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 bukan hanya dialami oleh pelaku usaha skal besar saja, tetapi hal serupa jug ikut dialami para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tak terkecuali di Kabupaten Kobar.

“Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah menggulirkan kebijakan berupa Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk UMKM melalui KemenkopUKM berupa Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), pembiayaan investasi untuk koperasi lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir, hingga subsidi bunga dan insentif pajak bagi pelaku UMKM,” terang Philipus.

Di Kabupaten Kobar, lanjut Philipus lagi, sudah ada sekitar 6.000 lebih UMKM yang terdaftar dan sudah mempunyai izin usaha mikro, kecil dan menengah maupun izin usaha melalui OSS. “Sesuai laporan dari pelaku usaha di Kobar sudah ada yang menerima bantuan program BPUM tersebut dan masih kita terus data berapa jumlahnya,” ungkap Philipus.

“Manfaat yang dirasakan para pelaku usaha melalui Program BPUM tersebut adalah untuk menambah permodalan usaha, sehingga melalui tambahan modal usaha tersebut para pelaku usaha dapat memperoleh keuntungan dari penjualan produknya,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh Philipus bahwa Pemkab Kobar melalui Disperindagkop UKM Kobar juga telah menyalurkan bantuan hibah peralatan kerja dan fasilitas kerja serta terus melakukan pendataan, fasilitasi dan pembinaan bagi UMKM di Kobar.

Usai pemaparan dari kedua narasumber, para peserta webinar diberi kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan. Diharapkan melalui webinar ini dapat dibagun pemahaman, kepecayaan dan partisipasi para peserta terhadap kebijakan dan program yang telah dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (humas diskominfo kobar)