Pemkab Kobar Gelar Seminar Uji Publik Ranperda Pengelolaan Perternakan

MMC KOBAR - Sebagai tindak lanjut dari penyusunan masterplan kawasan peternakan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (10/12) Pemkab Kobar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kobar bekerjasama dengan Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar seminar uji publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Peternakan di Kabupaten Kobar di Aula Kantor Bupati Kobar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Muladno dan Dr. Salundik Gohong sebagai narasumber dari IPB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Ida Pandanwangi, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat beserta anggota, perwakilan dari SKPD, Balai Karantina Wilker Pangkalan Bun, Dekan dan civitas akademika Fakultas Pertanian Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, asosiasi peternak ayam broiler, asosiasi peternak ayam petelur, pengurus SPR Berkat Bersama Pangkalan Lada, perwakilan pengusaha peternakan dan stakeholder lainnya.

(Baca Juga : Pajak Pangkalan Bun dan Inspektorat Kobar Gelar Edukasi SPT Tahunan di Kalangan ASN)

Kepala Dinas PKH Kobar Ida Pandanwangi mengatakan, seminar uji publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan naskah akademik Ranperda Pengelolaan Peternakan yang selanjutnya akan dibahas pada masa sidang DPRD tahun 2019.

“Komunikasi intensif akan terus kami lakukan, baik itu dengan pihak pemerintah, pelaku usaha peternakan dan tim kajian dari IPB sehingga Ranperda ini dapat segera diselesaikan di awal tahun 2019,” ujarnya.

Pada paparannya, Prof. Muladno menjelaskan tentang latar belakang berupa sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat mendukung dalam pengembangan peternakan di Kabupaten Kobar. Namun sebaliknya pertumbuhan peternakan belum bisa berkembang, dan lebih banyak dari sektor swasta/perusahaan. Sementara sektor peternakan rakyat kurang diberdayakan.

“Umumnya kebijakan pemerintah hanya mengurusi ternak saja, seharusnya lebih diarahkan kepada pembangunan SDM peternak, karena SDM peternak yang mumpuni akan menghasilkan ternak yang produktif,” katanya.

Disebutkannya pula bahwa di dalam Ranperda itu, juga diatur tentang sumber daya alam dan ternak sebagai komponen utama pengaturan kawasan peternakan berupa infrastruktur dan fasilitas bersama, pengelolaan dalam bentuk perusahaan kolektif, pengaturan bisnis dan industri peternakan terkait produksi ternak hidup, penanganan produk ternak dan pengelolaan produk ternak baik terkait promosi/pemasaran, rantai pasok dan perlindungan harga bagi konsumen.    

Sementara itu, Ketua SPR Berkat Bersama Kecamatan Pangkalan Lada  Zainanto juga ikut menyuarakan keinginan dari pihaknya. Menurutnya, pengelolaan peternakan di Kobar memerlukan komitmen dari pimpinan daerah maupun dari perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit.

”Kami menginginkan komitmen pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga peternak sapi potong bisa mengakses limbah sawit (bungkil dan solid) untuk pembuatan pakan ternak,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kobar Wahyudi pun ikut berpendapat bahwa pengelolaan peternakan dan pembinaan bagi peternak tersebut selaras dengan pengembangan pariwisata, termasuk di dalamnya subsektor peternakan, sehingga ke depan diharapkan ada produk peternakan yang dapat menjadi daya tarik wisata di Kobar.

Dari berbagai saran dan masukan peserta seminar uji publik, selanjutnya akan dilakukan pengkajian ulang untuk perbaikan dalam penyusunan ranperda tersebut.