Pemkab Kobar Gelar Konsultasi Publik Terkait Rencana Peninjauan Kembali RTRW

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) tengah berupaya melakukan penataan kembali ruang wilayahnya, salah satunya melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada. Hal ini sebagai langkah antisipasi atas dinamika perkembangan wilayah saat ini.

Sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data-data primer maupun sekunder, pelaksanaan konsultasi publik di berbagai tingkatan, koordinasi batas administrasi wilayah, termasuk juga pembentukan tim yang melakukan kajian lngkungan hidup strategis (KHLS) untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. 

(Baca Juga : Rapat Koordinasi Pembentukan Asosiasi Petani Hortikultura Kobar)

Masih sebagai upaya penataan wilayah, Pemkab Kobar melalui Dinas PUPR pada Senin (12/9) melaksanakan konsultasi publik tahap kedua dalam rangka peninjauan kembali RTRW kabupaten tahun 2017-2037.

Digelar di Aula Kantor Bupati, kegiatan ini dilakukan untuk mendapat masukan dari seluruh stakeholder terkait perumusan konsepsi RTRW Kabupaten Kobar 20 tahun ke depan, isu terkat penataan ruang dan tujuan konsep enataan ruang kabupaten Kobar.

Dibuka asisten Pemerintahan dan Kesra, kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisi DPRD kabupaten Kobar, perwakilan SKPD, camat, kantor pertanahan Kobar, termasuk juga tim dari USAID Segar.

Dalam sambutannya asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Tengku Ali Syahbana, M.Si menyampaikan jika posisi kabupaten kobar saat ini sangat strategis karena menjadi salah satu kawasan penyangga ibukota negara baru di Kaltim.

“Karena itulah kebijakan penataan harus memperhatikan tata ruang baik fungsi lokal, regional dan nasional, pengaturannya juga harus benar dan seimbang menyesuaikan rencana kebijakan Kotawaringin Barat kedepan,” kata Ali Syahbana. (rib/prokom kobar)