Pemkab Kobar Gelar Aanwijzing Sebelum Proses Lelang BMD
- penulis BKAD Kobar
- Senin, 25 Oktober 2021
- dibaca 676 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan mengadakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan bermotor dinas, bangunan Gedung untuk dibongkar dan rumah negara untuk dibongkar dan bongkaran bangunan serta Limbah Padat (Scrap). Proses Lelang BMD akan dilaksanakan Rabu (27/10).
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya lelang BMD tersebut, maka perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis. “Aanwijzing dilaksanakan agar proses lelang BMD nanti bisa berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat yang membuka langsung kegiatan aanwijzing tersebut, Senin (25/10).
(Baca Juga : TP PKK Kecamatan Pangkalan Banteng Serahkan Bantuan Tunai kepada Orang Tua Balita Kembar Siam)
“Semoga lelang BMD ditahun ini bisa mencapai target, syukur-syukur melampauai target,” tambahnya.
Lebih lanjut Rochim menjelaskan, aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya. Aanwijzing diikuti oleh pengurus barang SKPD, yaitu SKPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat umum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.
Narasumber Aanwijzing berasal dari BPKAD Kobar, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun yang memaparkan langkah-langkah dan syarat-syarat mengikuti proses lelang BMD, Polres Kobar, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah/Kantor SAMSAT Kobar. (bpkad kobar)