Pemkab Kobar Dorong Pembangunan melalui Pendekatan Pemekaran Desa dan Kelurahan

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah ketika menghadiri rapat paripurna ke-5 masa sidang 3 tahun 2020 terkait ranperda pemekaran wilayah pada Senin (15/6).

MMC Kobar – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menghadiri rapat paripurna ke-5 masa sidang 3 tahun 2020. Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kobar pada Senin (15/6) ini digelar dalam rangka penyampaian hasil rapat gabungan komisi DPRD Kobar bersama Pemkab Kobar terhadap pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Selain terkait pemberian insentif dalam kemudahan investasi dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Ranperda yang dibahas kali ini adalah tentang perubahan wilayah kelurahan dan desa.

(Baca Juga : Bupati: 2019, Pemkab Akan Dorong Pembangunan dan Penambahan Tenaga Medis RSUD Sultan Imanuddin)

Ahmadi Riansyah menyampaikan apresiasinya kepada lembaga DPRD Kobar atas pembahasan ranperda ini. Terkait pemekaran di beberapa wilayah desa, Ahmadi mengatakan jika hal ini memang menjadi salah satu upaya Pemkab Kobar untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

“Ini merupakan salah satu visi dan misi pasangan Nurhidayah dan Ahmadi Riansyah, dimana kita ingin melakukan pendekatan pembangunan melalui pendekatan pelayanan birokrasi salah satunya dengan memekarkan desa yang kedepan harapan kita juga bisa memekarkan kecamatan,” kata Ahmadi.

Ahmadi menambahkan jika saat ini Kobar memiliki 81 desa yang seyogyanya bisa dimekarkan menjadi 8 kecamatan. “Kita mulai dari bawah, kita mekarkan beberapa wilayah desa, selanjutnya kita akan terus lakukan pemetaan sambil menunggu regulasi moratorium pemekaran kecamatan berakhir dan dibuka peluang kembali untuk pemekaran,” lanjut Ahmadi.

Mengingat kewenangan pemekaran kecamatan berada di kementerian dalam negeri, maka langkah realistis yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah kabupaten ialah pemekaran wilayah desa dan kelurahan. (prokom kobar)