Pemkab Kobar dan USAID SEGAR Kerja Sama dalam Penyusunan Dokumen KLHS, RTRWK dan Simtaru

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) melakukan penandatanganan dokumen kerja sama yang dituangkan dalam bentuk Nota Rencana Kerja Sama Teknis Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), dan Sistem Monitoring Tata Ruang (Simtaru). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kobar, Ketua DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Bappenas, USAID SEGAR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas TPHP, serta Bagian Pemerintahan Setda pada Selasa (29/3) di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kabupaten Kobar sebelumnya telah memiliki Peraturan Dearah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRWK Kotawaringin Barat Tahun 2017-2030. Seiring dengan perkembangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dan dinamika pembangunan yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, ditambah dengan hasil pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang Kabupaten Kobar tahun 2021, telah diperoleh informasi bahwa ada beberapa ketidaksesuaian terhadap rencana struktur ruang dan pola ruang RTRWK Kobar Tahun 2017-2037.
 
Berdasarkan permasalahan tersebut, Pemkab Kobar melaksanakan pekerjaan peninjauan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2018 tersebut yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2022 ini.
Seperti diketahui bersama, Kabupaten Kobar telah dipilih oleh Pemerintah Indonesia melalui Bappenas untuk menerima manfaat dari proyek USAID SEGAR yang berupaya mendukung pemerintah, khususnya di tingkat daerah, dalam memperkuat tata kelola lingkungan.

(Baca Juga : Kebangkitan TIK, Bijak Bermedia Sosial dan Bebas dari Konten Negatif)

Fokus USAID SEGAR adalah menyeimbangkan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan lahan berkelanjutan dengan pembangunan ekonomi dan mata pencaharian yang inklusif. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID.

Pemkab Kobar melalui Bappeda sebagai fasilitator kegiatan dari Bappenas melihat bahwa proyek tersebut memiliki perhatian khusus pada dukungan penguatan dan penyusunan dokumen perencanaan daerah sehingga pemerintah kabupaten merasa sejalan untuk berkolaborasi dalam melakukan Peninjauan Kembali RTRWK serta dokumen pendukungnya (KLHS).

Bupati Hj Nurhidayah berharap melalui kolaborasi tersebut dapat mewujudkan RTRWK yang akuntabel dan memperhatikan keserasian, keseimbangan antara muatan RTRWK dengan perkembangan dinamika pembangunan.

“Selain itu RTRWK juga diharapkan dapta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam demi keberlangsungan hidup kita bersama dan masa depan anak cucu kita,” tutur Hj Nurhidayah. (humas bappeda)