Pemkab Kobar Akan Susun Regulasi untuk Lestarikan Bahasa Lokal

Wabup Ahmadi Riansyah saat membuka dan menyampaikan sambutannya pada Festival Pantun Seloka bagi Generasi Muda Kobar Tahun 2021 di Istana Kuning pada Selasa (23/02).

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan menyusun regulasi dalam rangka melestarikan pantun seloka. Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Ahmadi Riansayah ketika membuka Festival Pantun Seloka Bagi Generasi Muda Kobar Tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Istana Kuning pada Selasa (23/2) pagi ini merupakan agenda kerja Balai Bahasa Provinsi Kalteng dalam rangka memperingati hari bahasa ibu internasional yang diperingati setiap tanggal 21 februari.

(Baca Juga : RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Launching Rekam Medik Elektronik)

Dalam sambutannya Ahmadi mengatakan jika kegiatan ini memiliki arti penting bagi dalam upaya mejaga dan melestarikan peninggalan budaya daerah, khususnya pantun seloka.

“Seloka sudah menjadi salah satu rumpun pantun yang telah diakui, untuk itulah sudah menjadi keharusan bagi kita untuk melestraikannya,” kata Ahmadi. Wabup Ahmadi juga mengungkapkan pemerintah daerah akan mendorong untuk menyusun regulasi sebagai upaya menjaga dan melestarikan budaya ini.

“Sebuah masukan dan referensi bagi kita bahwa kita ke depan akan menyusun sebuah regulasi baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati untuk menjaga bahas lokal,” tambah Ahmadi. Wabup juga berpendapat bahwa seloka bukan hanya terkait seni dan budaya namun bisa berperan sebagai ikon daerah. (prokom kobar)