Pemerintah Kecamatan Kolam Dampingi Pemdes Riam Durian Serahkan BLT DD Tahap Pertama

Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama, Senin (20/05).

MMC Kobar - Camat Kotawaringin Lama melaksanakan monitoring sekaligus pendampingan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap pertama untuk bulan Mei 2020, di wilayah Desa Riam Durian hari ini Rabu (20/05).

Kegiatan penyerahan dilaksanakan secara langsung ke rumah penerima manfaat. Desa Riam Durian telah menetapkan 136 keluarga penerima manfaat. Adapun dalam tahap pertama diserahkan untuk bulan Mei sebesar Rp600 ribu per penerima.

(Baca Juga : Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Kobar Tahun 2024 Masuki Tahap Akhir)

Kepala Desa Riam Durian, H Rowandi mengatakan jika pendataan penerima BLT DD sudah dilaksanakan sebaik mungkin, berjenjang dan melewati verifikasi oleh Tim Kecamatan, sehingga yang menerima adalah benar-benar warga desa yang telah memenuhi kriteria yang telah diitetapkan pemerintah.

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Desa Riam Durian mulai menyerahkan BLT DD tahap pertama, yakni untuk bulan Mei. Penyerahan juga akan dilanjutkan untuk periode berikutnya yakni bulan Juni dan Juli 2020. Semoga dengan telah diselesaikannya penyerahan BLT DD tahap pertama ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Desa Riam Durian,” kata Rowandi.

Camat Kotawaringin Lama, Nahwani menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pemerintah desa yang telah melaksanakan semua proses pengajuan hingga pencairan BLT DD sehingga dapat segera di serahkan kepada penerima.

“Seluruh desa di Kecamatan Kotawaringin Lama telah menyelesaikan proses, baik pendataan, verifikasi dan tahap lainya, dan pada hari ini dapat diserahkan BLT DD untuk wilayah Desa Riam Durian. Dalam waktu dekat beberapa desa juga akan menyusul. Harapan kami bantuan ini bermanfaat bagi warga yang benar-benar terdampak,” terang Nahwani.

Seluruh desa di Kecamatan Kotawaringin Lama telah menyelesaikan tahapan dalam pengajuan BLT DD, namun dalam prosesnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Jika Dana Desa Tahap Pertama belum dibelanjakan atau dalam rekening desa masih mencukupi, dapat langsung disalurkan, akan tetapi dalam hal Dana Desa Tahap Pertama sudah dibelanjakan, maka desa menunggu transfer Dana Desa Tahap Kedua dari Pemerintah Pusat. (kec-kolam)