Pemerintah Kecamatan Arsel Lakukan Validasi dan Verifikasi BLT-DD Periode Kedua

Camat Arsel beserta Kasi PMD Kecamatan Arsel melakukan verifikasi dan validasi data penerima BLT-DD periode kedua dari Pemerintah Desa pada Selasa (28/07)

MMC Kobar - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kobar nomor : 414.2/297/DPMD.E/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penyaluran BLT-DD yang semula diberikan selama tiga bulan yakni bulan Mei - Juli 2020 diperpanjang hingga bulan Agustus - Oktober 2020.

Adapun besaran BLT-DD yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Mei - Juli 2020 sebesar Rp 600.000, dan untuk periode selanjutnya sebesar Rp 300.000, terhitung mulai bulan Agustus - Oktober 2020.

(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Salurkan Zakat Melalui Baznas Kobar)

Data KPM mengikuti data KPM sebelumnya. Apabila terdapat perubahan data KPM, maka mekanisme perubahan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan disahkan oleh camat yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penerima BLT-DD.

Dalam rangka menetapkan daftar penerima BLT-DD, Pemerintah Kecamatan Arsel melakukan kegiatan verifikasi dan validasi BLT-DD pada Selasa (28/07) bertempat di Sekretariat PKK kantor Camat Arut Selatan (Arsel) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kegiatan verifikasi dan validasi BLT-DD dilakukan oleh Camat Arsel dan Kasi PMD Kecamatan Arsel. Dari 13 desa yang ada di wilayah Kecamatan Arsel, ada beberapa desa yang telah menyerahkan daftar penerima BLT-DD untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi, yaitu Desa Tanjung Terantang, Kumpai Batu Bawah, Natai Baru, Natai Raya, Medang Sari dan Runtu. Adapun daftar penerima BLT-DD masing-masing desa yakni :

  • Desa Tanjung Terantang sebanyak 126 KK
  • Desa Kumpai Batu Bawah sebanyak 200 KK
  • Desa Natai Baru sebanyak 95 KK
  • Desa Natai Raya sebanyak 45 KK
  • Desa Medang Sari sebanyak 58 KK
  • Desa Runtu sebanyak 178 KK

Pada kesempatan tersebut, Camat Arsel Muhammad Ramlan menyampaikan bahwa dalam menetapkan calon penerima BLT-DD agar berpedoman kepada petunjuk teknis BLT-DD dan untuk mekanisme penyalurannya memperhatikan waktu yang telah ditetapkan.

“Saya berharap pemerintah desa berpedoman pada petunjuk teknis terkait penetapan calon penerima BLT-DD. Dan dalam rangka penyaluran BLT-DD mohon memperhatikan waktu yang telah ditetapkan agar tepat waktu karena mekanisme penetapan hingga penyaluran BLT-DD melalui beberapa tahapan. Bagi desa yang belum agar segera menyelesaikan administrasi,” kata Ramlan. (kec-arsel)