Pembayaran JKK JKM ASN Pemkab Kobar Tahun Anggaran 2019

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kobar.

MMC Kobar - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa iuran JKK (0,24 persen dari gaji peserta) dan JKM (0,72 persen dari gaji peserta) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

(Baca Juga : Silaturahmi FPK dan FKUB Kobar bersama Dewan Pembina/Penasehat)

Iuran yang disetorkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ke PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Palangka Raya untuk pembayaran JKK JKM ASN Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.646.878.209, dengan rincian JKK sebesar Rp. 411.720.340 dan JKM sebesar Rp. 1.235.157.869.

Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat dalam keterangannya pada Selasa (15/9) menuturkan bahwa pembayaran JKK dan JKM Kabupaten Kobar tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Pembayaran JKK dan JKM kita tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya, karena iuran yang disetorkan sudah sesuai dengan PP yang berlaku,” ujar Rochim.

“Kita akan pertahankan ketaatan iuran JKK dan JKM ditahun-tahun selanjutnya, karena santunan yang diperoleh akan memberi manfaat bagi ASN Pemkab Kobar,” imbuhnya. (bpkad kobar)