Pembaharuan Status Desa di Kobar Berdasarkan IDM Tahun 2020

MMC Kobar - Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator dalam IDM tersebut dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan, di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa.

IDM digunakan untuk memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa yang digambarkan dalam status perkembangan desa yaitu Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.

(Baca Juga : KPU bersama Disdukcapil Kobar Tandantangani MoU Sinkronisasi Data Penduduk)

Dalam rangka pembaharuan /updating data IDM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2020, Dinas PMD Kabupaten Kobar yang didukung tenaga pendamping desa melakukan pendataan yang dilaksanakan pada tanggal 18 - 25 Juni 2020 lalu di seluruh desa se-Kabupaten Kobar.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kobar melalui Kabid Kelembagaan Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar, Anang Mukhtar mengatakan teknik pendataan dimulai dari desa dengan mengisi kuisioner IDM secara benar serta sesuai fakta data di lapangan. Dalam mengisi kuisioner tersebut, kepala desa akan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD).

“Isian kuisioner selanjutnya diupload, diverifikasi serta ditandatanganinya berita acara secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga Kementerian Desa sebelum akhirnya ditetapkan melalui surat keputusan Direktorat Jenderal PPMD, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia,” jelas Anang Mukhtar pada Jum’at (10/7).

Dijelaskan Anang lebih lanjut, berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi hingga tingkat kabupaten, diketahui ada kenaikan jumlah desa mandiri di Kabupaten Kobar. Dari 3 desa pada tahun 2019 menjadi 9 Desa pada tahun 2020 ini.

“Sembilan desa tersebut adalah Desa Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Desa Pangkalan Satu, Desa Bumiharjo, Desa Sumber Agung, Desa Pandu Sanjaya, Desa Pangkalan Tiga, Desa Karang Mulya dan Desa Riam Durian. Hanya ada 1 desa tertingal yaitu desa Kerabu Kecamatan Arut Utara dan sudah tidak ada desa Sangat Tertinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anang Mukhtar mengatakan selain memotret perkembangan kemandirian desa, data IDM merupakan salah salah satu parameter yang digunakan oleh Kementerian Keuangan dalam menghitung dan menetapkan alokasi dana. Jika desa tidak melakukan pembaharuan /updating data IDM, maka data yang akan digunakan adalah data IDM tahun sebelumnya.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi nomor 315/PR.01.02/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Penyampaian permintaan Updating Data IDM Tahun 2020, bahwa hasil input update IDM Tahun 2020 selambat-lambatnya diterima oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada tanggal 5 Juli 2020 dan selanjutnya 10 Juli 2020 harus diserahkan ke Kemenkeu sebagai bahan penghitungan Dana Desa Tahun 2021.

“Alhamdulillah, Kabupaten Kotawaringin Barat dapat menyelesaikan dan menyampaikan data updating IDM Tahun 2020 tepat waktu,” pungkas Anang Mukhtar. (dpmd kobar)