Pembagian Masker dan Sosialisasi Penerapan Prokes Covid-19

Personel Dishub Kobar yang tergabung dalam tim yustisi saat membagikan masker sekaligus mensosialisasikan tertib lalin dan wajib masker kepada pengendara. Dishub Kobar (03/02).

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub Kobar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Dinas Satpol PP dan Damkar, BPBD, TNI dan Polri pada Rabu (03/02) melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di area pasar Indrasari sekaligus melakukan sosialisasi untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kobar.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, TNI dan Polri kepada masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kobar.

(Baca Juga : KPU Kobar Targetkan 10 hari Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara)

Sebelum dilaksanakan kegiatan pembagian masker di area pasar Indrasari Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kobar menggelar apel gabungan untuk mendengarkan arahan dan instruksi dari koordinator lapangan di halaman markas Kodim 1014 Pangkalan Bun.

Dalam instruksinya, koordinator lapangan menyampaikan bahwa kegiatan pembagian masker ini difokuskan diarea pasar Indrasari, yakni diruas jalan dan didalam pasar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan/memakai masker saat melintas di jalan ataupun yang beraktifiktas didalam pasar Indrasari.

Dalam kesempatan yang sama, tim yustisi dari Dishub Kobar sekaligus mengimbau kepada seluruh pengendara/pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas (lalin) serta di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, para pengguna jalan/pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menginstruksi kepada tim yustisi dari Dishub Kobar yang turun kelapangan untuk selalu mensosialisasikan kepada para pengendara/pengguna jalan untuk taat dan tertib terhadap aturan lalu lintas serta patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat bepergian.

"Kepada para pengguna jalan/pengendara diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam beraktifitas/berkendara, selain itu juga sangat perlu mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat agar terciptanya transportasi yang aman, selamat, dan sehat," pungkas Fitriyana. (dishub kobar)