Pemasangan Papan Nama Kepemilikan Pemda Kobar di Eks Balai Benih Distanak Upaya Pengamanan Aset

Konferensi pers Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terkait pengamanan aset eks Balai Benih Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun di ruang rapat bupati, Jum'at (28/9). (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Pemasangan papan nama kepemilikan di lahan seluas 10 ha, eks Balai Benih Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun  merupakan upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah.

“Ketika diputuskan oleh Mahkamah Agung yang diperkuat dengan keputusan Pengadilan Negeri, dan sudah inkrah maka bisa dipahami itu haknya Pemerintah Daerah, maka dilakukan pengamanan aset dalam bentuk pemasangan papan nama,” jelas Pj Sekretaris Daerah Kobar Suyanto didampingi beberapa pejabat daerah lainnya ketika memberikan keterangannya pada konferensi pers di ruang rapat bupati, Jum’at (28/9) pagi.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Gelar Rakor Forkopicam se-Kobar)

Suyanto melanjutkan, berdasarkan keputusan MA tersebut dalam pokok perkaranya adalah menolak gugatan penggugat seluruhnya, maka hal ini menjadikan hak penggugat gugur seluruhnya. “Ketika gugur seluruhnya, maka siapa yang menguasai tanah itu dalam konteks untuk memanfaatkan dan mencatat aset itu, maka itu adalah hak yang mempunyai kewenangan. Kita hanya mengamankan saja sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ditambahkannya, terkait pengerahan anggota Satpol PP, Polisi dan TNI pada pengamanan aset tersebut, hal itu sudah dikoordinasikan antar lembaga melalui rapat resmi,

“Itu bukan suatu tindakan pendekatan kekuasaan, bukanlah abuse of power  Pemerintah Daerah. itu sudah dikoordinasikan antar lembaga melalui rapat-rapat resmi,” terangnya.

Apakah karena pengamanan aset, Pemerintah Daerah akan dilaporkan?, Dalam hal ini Suyanto mengatakan, bahwa lapor melapor merupakan hak pribadi dan hak dari ahli waris, kalaupun memang dianggap pidana. Namun, persoalan itu akan berproses ataupun tidak ini adalah kewenangan Lembaga Kepolisian. “Apabila kita dilaporkan, disini kita hanya menunggu. Namun apabila papan nama yang kita pasang kemarin dilepas oleh oknum tertentu, maka akan kita laporkan ke Lembaga Kepolisian,” ujar Suyanto, kembali menegaskan.  

Di tempat yang sama, Wahyu Widiastuti selaku Tim Advokasi Pemerintah Daerah juga mengatakan bahwa pengamanan aset daerah itu semata-mata dilakukan sesuai dengan putusan MA yang amarnya menolak gugatan penggugat seluruhnya. “Dengan itu, maka Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan kewajiban tersebut dengan melakukan pengamanan aset daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan bahwa pada saat pemasangan papan nama pada lahan yang disengketakan tersebut, pihaknya menurunkan petugas sebanyak 60 orang. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI yang telah dilakukan sebelumnya.

“Satpol PP menurunkan anggota sebanyak 200 orang, itu adalah berita yang tidak benar. Anggota Satpol PP dan Damkar dari kasat sampai level bawah berjumlah 136 orang. Pada saat pengamanan aset, kami dari Satpol PP dan Damkar menurunkan personil sebanyak 60 orang, termasuk kasat dan kabid yang bertugas. Pemberitaan yang menyebutkan ada 200 anggota Satpol PP yang turun kemarin, kami tegaskan kembali adalah tidak benar,” jelas Majerum. (Humas Diskominfo Kobar)