Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada Wajib Tera di Kobar

Petugas dari Disperindagkop UKM Kobar sedang melakukan tera/tera ulang pada jembatan timbang pada Selasa (11/2).

MMC Kobar - Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan tera/tera ulang di sejumlah pihak wajib tera di Kabupaten Kobar pada Selasa (11/2).

“Peran pemerintah sangat diperlukan dalam menjamin kepercayaan terhadap kebenaran hasil pengukuran untuk melindungi masyarakat serta pelaku usaha terhadap kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan pengukuran,” kata Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen, Tertib Niaga dan Kemetrologian, Supriyadi.

(Baca Juga : FLS2N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Kobar Tahun 2024 Resmi Dibuka)

“Hal ini mewajibkan pemerintah melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkenalkan metrologi, mengembangkan infrastruktur kemetrologian yang memadai, meliputi: peralatan standar, peralatan pengujian, Sumber Daya Manusia (SDM) kemetrologian, kendaraan operasional, instalasi pengujian dan gedung kantor yang memadai dan mendukung penelitian di bidang metrologi,” tambahnya.

Pada tahun ini Disperindagkop UKM Kobar melalui Bidang Perdagangan mempunyai target pelayanan Tera/tera ulang terdiri dari 7 pasar tradisional, 25 perusahaan pemilik Timbangan Jembatan, 5 perusahaan pemilik Timbangan elektronik dan 15 Pompa Ukur BBM.

Pelayanan tera/tera alat UTTP yang bersifat umum berdasarkan permohonan/permintaan wajib tera dilayani sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 November 2020 dengan prioritas utama adalah pelayanan Tera Ulang SPBU.

Sedangkan tera/tera ulang yang didanai melalui Anggaran SKPD tahun 2020 dikhususkan untuk kegiatan sidang Tera/Tera Ulang akan dilaksanakan diseluruh Pasar Tradisional yang dikelola oleh Pemkab Kobar.

 “Jika wajib tera tidak melakukan tera/tera ulang maka dapat dikenakan pidana satu tahun atau denda setinggi-tingginya 1 Juta Rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang telah mengatur segala hal berkaitan dengan satuan ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya,” pungkasnya. (disperindagkop ukm kobar)