Rakor Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- penulis DPMPTSP Kobar
- Senin, 27 Juli 2020
- dibaca 437 kali
MMC Kobar – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Perencanaan dan PIPM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagai syarat pelayanan perizinan di Aula kantor Dinas PMPTSP, Senin (27/7).
Rapat Koordinasi yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP, Encep Hidayat tersebut mengundang dinas/instansi terkait seperti Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan serta Kepala BPJS Kesehatan.
(Baca Juga : Kobar Masuk Dalam 9 Kawasan Industri Yang Diprioritaskan dalam RPJMN 2020-2024)
Dalam kesempatan tersebut, Encep menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Kobar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah kepada Dinas PMPTSP.
Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa selain adanya Peraturan Bupati tersebut, rapat koordinasi juga perlu dilakukan dengan instansi terkait terutama dengan telah adanya Keputusan Bupati Kobar Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terintegrasi di Dinas PMPTSP serta Keputusan Bupati Kobar Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Terintegrasi di Dinas PMPTSP Kabupaten Kobar.
“Sebagai dinas yang melayani pemberian perizinan usaha dan perizinan tertentu maupun non perizinan, maka kami ingin mengakomodir setiap persyaratan yang berasal dari pihak lain melalui satu pintu saja sebagai tindak lanjut peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Sebagai contoh adalah konfirmasi kepesertaan pada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat diberikannya perizinan untuk berusaha,” ujar Encep.
Kepala Bidang Perencanaan dan PIPM, Rona Nirmala menambahkan bahwa saat ini Dinas PMPTSP telah mempunyai dua buah perjanjian kerja sama, yaitu yang pertama dilakukan dengan BPJS Kesehatan Cabang Sampit tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Daerah Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor : 01/KTR/VIII-07/0119 dan nomor : 553/46/DPMPTSP.B tanggal 4 September 2019.
“PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini Bupati Kotawaringin Barat dengan BPJS Kesehatan Cabang Sampit nomor : 134.4/05/PEM.2019 dan nomor : 47/KTR/VIII-07/0419,” ujar Rona.
Selain bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ditambahkan pula oleh Rona, bahwa Dinas PMPTSP juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun tentang Peningkatan Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan nomor : PKS/36/092019 dan nomor : 553/DPMPTSP.B, dimana PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Kobar dengan BPJS Ketenagakerjaan bernomor: 134.4/04/Pem.2019 dan nomor : PKS/06/032019.
“Dengan telah adanya dua PKS tersebut, maka kedepannya kami akan memasukkan persyaratan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada badan usaha sebagai salah satu syarat permohonan perizinan usaha dengan melampirkan bukti atau konfirmasi keanggotaan jaminan tersebut dari badan usaha yang bersangkutan,” jelas Rona
Dalam akhir percakapan Encep mengatakan bahwa pada nantinya juga akan ada persyaratan lainnya terkait syarat perizinan yang harus dilengkapi oleh bahan usaha, seperti contoh konfirmasi status wajib pajak daerah, seperti yang telah tercantum pada Peraturan Bupati Kobar nomor 23 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar.
“Kami harapkan segala persyaratan perizinan tersebut dapat dilengkapi oleh para pelaku usaha tanpa terkecuali dengan penuh tanggung jawab tanpa keterpaksaan. Dan harus dimaklumi oleh semua pihak, bahwa persyaratan tersebut bukan untuk mempersulit dalam melakukan usaha, namun semata - mata merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas PMPTSP menjalankan aturan dalam penerbitan perizinan, dan juga pelaku usaha untuk melindungi para pekerjanya,” ungkap Encep mengakhiri percakapan. (dpmptsp kobar)